JURNALPOLRI.MY.ID, Sidrap – Pengungkapan besar terjadi di Kabupaten Sidrap! Polres Sidrap, didukung penuh oleh Polda Sulsel, berhasil membongkar jaringan narkotika dan penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang merugikan masyarakat.
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Yudhiawan, S.H., S.I.K., M.H., M.Si. turun langsung ke Sidrap untuk memimpin Press Release pengungkapan ini.
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Polda Sulsel dalam menjaga keamanan serta kesejahteraan warga.
Hadir mendampingi Kapolda Sulsel, Kabid Humas Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., Irwasda Kombes Polda Sulsel Pol Ai Afriandi S.H., S.I.K., M.M., Kabidpropam Kombes Pol Zulham Effendi S.I.K., M.H., dan Kapolres Sidrap AKBP Dr. Fantry Taherong, S.H., S.I.K., M.H serta Forkopimda Kab. Sidrap.
Polres Sidrap menetapkan dua tersangka dalam perkara penyalahgunaan pupuk bersubsidi.
Mereka dijerat dengan UU Darurat RI No. 7 Tahun 1955 serta aturan dalam Permendag No. 04 Tahun 2023 dan Perpres RI No. 15 Tahun 2011 dengan ancaman penjara maksimal dua tahun.
Sementara dalam perkara narkotika, lima tersangka ditangkap dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Barang bukti yang berhasil diamankan:
– 4.200 pil ekstasi, senilai Rp3,36 miliar, menyelamatkan 4.200 jiwa.
– 4.611 gram sabu, senilai Rp5,53 miliar, menyelamatkan 32.277 jiwa.
Dengan nilai total lebih dari Rp8,8 miliar, pengungkapan ini menjadi salah satu yang terbesar di wilayah Sulawesi Selatan.
Kapolda Sulsel menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi peredaran narkoba maupun praktik ilegal lainnya yang merugikan masyarakat.
“Kami akan terus menindak tegas penyalahgunaan pupuk bersubsidi dan narkotika sesuai semangat Asta Cita Presiden Republik Indonesia,” tegasnya.
Kapolda juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba atau pupuk bersubsidi di lingkungan mereka.
Hal senada diungkapkan oleh Kapolres Sidrap, AKBP Fantry Taherong, yang menegaskan bahwa Polres Sidrap tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan ini.
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa kepolisian tidak main-main dalam memberantas kejahatan yang mengancam kesejahteraan masyarakat Sidrap. (*)