Example floating
Example floating
banner 970x200
Kejaksaan Tinggi Sulsel

Sinergi Hukum Di Laut Makassar

184
×

Sinergi Hukum Di Laut Makassar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JURNALPOLRI.MY.ID, Makassar – Suasana berbeda terasa di atas kapal kayu Phinisi Makassar pada hari Selasa, 2 Juli 2024. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, S.H., M.H., memimpin diskusi santai membahas sosialisasi Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dengan TNI terkait koordinasi bidang pidana militer.

Kegiatan sosialisasi yang diinisiasi Bidang Pidana Militer Kejati Sulsel. Onboard kapal phinisi ini dihadiri beberapa petinggi TNI dan PJU Kejati Sulsel yaitu Oditurat Militer IV Makassar, Brigjem TNI DR. Suryadi Syamsir, S.H., M.H, Kaotmil IV-17 Makassar Kol.TNI Andri Wijaya, Para Pejabat Personel, Komandan Polisi Militer Dan Kepala Hukum/Dinas Hukum Kodam XIV/Hasanuddin, Divisi Infanteri 3 Kostrad, Lantamal VI, Komando Operasi Udara II, Komando Sektor II Dan Pangkalan TNI AU Sultan Hasanuddin, Para Asisten dan KTU Kejati Sulsel.

banner 300x600

Agus Salim sangat mengapresiasi kegiatan ini yang dilaksanakan di luar jam dinas. “Oleh karena itu, saya mencoba mengemas kegiatan ini lebih santai dan dilaksanakan di atas kapal Phinisi. Kita onboard di kapal Phinisi yang merupakan karya anak bangsa, menikmati keindahan ciptaan Allah SWT di sore sampai malam hari sambil berlayar melihat Kota Makassar dari laut. Meski kegiatan diaransir lebih santai, tentu diharapkan tidak mengurangi nilai keilmuan dan silaturrahmi kita,” ucap Kajati Sulsel.

Agus Salim melanjutkan bahwa kolaborasi Kejaksaan RI dengan TNI sudah lama terjalin dan diperkuat lagi dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI. Peraturan ini di-breakdown dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2021 yang membentuk Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer di Kejaksaan Agung dan Asisten Pidana Militer di jajaran Kejaksaan Tinggi.

Substansi diskusi ini mengacu pada Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dengan TNI tentang pemanfaatan sumber daya dan peningkatan profesionalisme di bidang penegakan hukum. Nota kesepahaman ini sebenarnya sudah ada sejak tahun 2018 dan diperpanjang pada April 2023. Ada delapan bidang yang dapat dikerjasamakan, termasuk pemanfaatan sumber daya dan peningkatan profesionalisme.

Setelah kunjungan kerja Panglima TNI beserta staf ke Kejaksaan Agung pada 15 Januari 2024, tindak lanjut nota kesepahaman dipertegas oleh Panglima TNI melalui surat telegram nomor st/71/2024 pada 31 Januari 2024. Materi yang tercantum dalam perpres, nota kesepahaman, dan surat telegram Panglima TNI menjadi dasar koordinasi yang sesuai dengan tugas dan fungsi bidang pidana militer.

Secara umum, sinergitas antara Kejaksaan RI, khususnya Kejati Sulsel, dengan TNI di wilayah Sulsel, Sultra, dan Sulbar sudah berjalan dengan sangat baik. Koordinasi teknis pun berjalan lancar antara Kejati Sulsel dengan Oditurat Militer Tinggi IV (OTMILTI IV), Oditurat Militer IV-17 (OTMIL IV-17), Peradilan Militer III-16 (DILMIL III-16), dan Lembaga Pemasyarakatan Militer IV (LEMASMIL IV) Makassar.

Capaian kinerja bidang pidana militer Kejati Sulsel hingga semester I tahun 2024 mencatat 87 kegiatan, terdiri atas 50 kegiatan koordinasi teknis (terkait penanganan perkara), 11 sosialisasi non-teknis, 1 penyelidikan, dan 25 kegiatan lainnya.

Kajati Sulsel Agus Salim mengharapkan tanggapan dan masukan terkait tindak lanjut Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dengan TNI dan peningkatan koordinasi teknis antara Kejati Sulsel dan jajaran TNI. Di tataran teknis, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, ditemukan adanya perkara yang dihadapi/ditangani oleh Kodam atau Kodim yang perlu pendampingan hukum dari Kejaksaan.

Contoh lainnya terjadi di wilayah Jawa Timur, ketika pengadilan tidak berkenan menangani perkara koneksitas, termasuk adanya hubungan yang disharmoni antara Kejaksaan dengan Kodam di Sulut.

“Deretan permasalahan seperti ini menarik dibahas, misalnya bagaimana formulasi pendampingan hukumnya dan lain-lain. Menyikapi gambaran permasalahan yang dihadapi, diperlukan kesamaan niat untuk meningkatkan dan memantapkan relasi kelembagaan antara Kejaksaan RI dengan TNI. Kolaborasi, sinergi, silaturahmi, serta komunikasi harus terjaga agar hubungan kelembagaan semakin solid dan meningkat,” tutup Agus Salim.

Agus Salim menekankan pentingnya refleksi dalam kegiatan ini. “Ini bukan sekadar diskusi, tetapi juga refleksi terhadap apa yang telah kita capai dan tantangan yang harus dihadapi ke depan. Dalam suasana santai ini, kita bisa lebih jernih melihat berbagai permasalahan dan mencari solusi yang terbaik,” ujarnya.

Dengan demikian, sinergi antara Kejaksaan RI dan TNI diharapkan dapat semakin erat, terutama dalam penegakan hukum dan penanganan bidang pidana militer, sehingga memberikan kontribusi nyata bagi penegakan hukum di Indonesia. (*)

#KejaksaanRI #KejatiSulSel #TrapsilaAdhyaksa #TrapsilaAdhyaksaBerakhlak
Sumber : Kasi Penkum Kejati SulSel
Soetarmi, S.H.,M.H.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *