JURNALPOLRI.MY.ID, Makassar – Seksi Penerangan Hukum (Penkum) pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengadakan kegiatan Penyuluhan Hukum di SMAN 7 Makassar pada Rabu, 31 Juli 2024. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) tahun 2024, yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan No. PRINT-775/P.4/Kph.2/07/2024 tanggal 29 Juli 2024.
Program JMS adalah inisiatif Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa di seluruh Indonesia yang bertujuan meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar SMP, SMA, dan mahasiswa. Program ini dirancang untuk memperkaya pengetahuan siswa mengenai hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, serta menciptakan generasi baru yang taat hukum.
Di SMAN 7 Makassar, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan KKPH dan PKL Mahasiswa Universitas Hasanuddin serta Universitas Bosowa Makassar. Dengan tema “Selamatkan Generasi Bangsa dari Penyalahgunaan Narkoba,” kegiatan ini dihadiri oleh 60 siswa-siswi SMAN 7 Makassar.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, S.H., M.H., hadir sebagai narasumber utama. Dalam penyuluhannya, Soetarmi menjelaskan bahwa narkoba adalah obat-obatan yang dapat mempengaruhi fungsi tubuh dan pikiran, dengan jenis yang sering disalahgunakan seperti ganja, kokain, heroin, sabu-sabu, dan obat-obatan terlarang lainnya. Ia menekankan bahwa penyalahgunaan narkoba tidak hanya berdampak pada kesehatan individu, tetapi juga memiliki konsekuensi sosial dan ekonomi yang luas.
Soetarmi menguraikan bahwa ketergantungan narkoba diakibatkan oleh penyalahgunaan zat yang disertai dengan adanya toleransi zat (dosis semakin tinggi) dan gejala putus asa, yang memiliki sifat-sifat keinginan yang tak tertahankan, kecenderungan untuk menambah takaran (dosis), serta ketergantungan fisik dan psikologis. Selain itu, ia menyebut beberapa faktor penyebab penyalahgunaan narkoba, antara lain subversi yang dapat melemahkan kesadaran kewarganegaraan, faktor ekonomi yang mendorong para pengedar untuk mendapatkan uang dalam jumlah banyak, serta faktor lingkungan sekitar.
Selama penyuluhan berlangsung, para siswa-siswi tampak antusias mengikuti sosialisasi terkait peraturan perundang-undangan No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka mendapatkan pengetahuan tentang perbuatan yang dilarang dan melanggar hukum terkait penyalahgunaan zat dan obat-obatan terlarang. Banyak siswa yang mengajukan pertanyaan kepada narasumber terkait sikap tegas Aparat Penegak Hukum (APH) dalam pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, terutama yang melibatkan aparat hukum itu sendiri.
Kepala Sekolah SMAN 7 Makassar, Muhammad Imran, S.Pd., M.Pd., membuka kegiatan ini dan sangat merespon positif kegiatan penyuluhan hukum yang dilakukan oleh Kejati Sulsel. Dia menekankan bahwa kegiatan seperti ini sangat penting karena pengaruhnya besar terhadap anak-anak peserta didik dalam memahami hukum, mengendalikan diri, serta menjauhi penyalahgunaan zat dan obat-obatan terlarang.
“Dengan adanya kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini, kami berharap dapat memperkenalkan hukum sejak dini kepada siswa, menciptakan generasi muda yang melek hukum, dan mampu menjadi corong hukum di masyarakat sekitarnya,” ujar Muhammad Imran.
Kegiatan ini juga memberikan kesempatan kepada para siswa untuk lebih memahami pentingnya menjauhi narkoba dan dampak negatifnya terhadap masa depan mereka. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi mereka yang mungkin tergoda untuk mencoba narkoba.
Program JMS di SMAN 7 Makassar ini diharapkan dapat terus berlanjut, memberikan manfaat besar bagi siswa, dan membantu menciptakan generasi muda yang sadar hukum dan mampu menghindari bahaya penyalahgunaan narkoba. Soetarmi berharap bahwa melalui kegiatan ini, siswa-siswi SMAN 7 Makassar dapat menjadi duta anti-narkoba di lingkungan mereka, menyebarkan pengetahuan yang mereka dapatkan kepada teman-teman dan keluarga mereka.
Edukasi hukum yang dilakukan oleh Seksi Penkum Kejati Sulsel ini merupakan upaya nyata dalam menciptakan generasi muda yang tidak hanya cerdas secara akademis, tetapi juga memiliki kesadaran hukum yang tinggi. Dengan demikian, diharapkan mereka dapat berkontribusi positif dalam menciptakan masyarakat yang taat hukum dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Pengetahuan hukum yang diberikan diharapkan dapat menjadi bekal berharga bagi siswa dalam menghadapi tantangan di masa depan. Selain itu, kegiatan ini juga menekankan pentingnya peran serta semua pihak, termasuk lembaga pendidikan dan penegak hukum, dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar.
Dengan berakhirnya penyuluhan hukum ini, diharapkan para siswa SMAN 7 Makassar memiliki pemahaman yang lebih baik tentang bahaya narkoba dan pentingnya menjauhi penyalahgunaan zat terlarang tersebut. Kegiatan ini juga menekankan bahwa setiap individu memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas narkoba. (*)