Example floating
Example floating
banner 970x200
Nasional

Sprint 28 Hari Polres Sidrap, Kasus Pencurian Kabel Pabrik Porang Terungkap Tuntas

145
×

Sprint 28 Hari Polres Sidrap, Kasus Pencurian Kabel Pabrik Porang Terungkap Tuntas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SIDRAP, JURNALPOLRI.MY.ID – Kepolisian Resor (Polres) Sidrap berhasil mengungkap kasus pencurian kabel listrik milik pabrik porang di Bendoro, Kecamatan Watang Sidenreng, yang merupakan aset usaha Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif.

Pengungkapan ini dilakukan kurang dari satu bulan sejak kejadian, menegaskan komitmen Polres Sidrap dalam memberantas kejahatan terhadap fasilitas vital.

banner 300x600

Kasus pencurian tersebut terjadi pada 28 November 2025. Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Resmob Polres Sidrap melalui Pasukan Pala Jarang Pulang (PPJP) berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku pada 28 Desember 2025 di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Sidrap.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga pelaku utama berinisial Faisal, Adi, dan Malik—dua di antaranya diketahui memiliki hubungan keluarga—serta satu orang penadah. Seluruh pelaku ditangkap bersama barang bukti hasil kejahatan.

Tiga tersangka kasus pencurian kabel listrik diamankan Polres Sidrap saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Sidrap.
Polres Sidrap menampilkan tiga tersangka pencurian kabel listrik pabrik porang saat konferensi pers di Mapolres Sidrap, Selasa (30/12/2025).

Saat proses penangkapan, salah satu pelaku berinisial Faisal terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki karena berupaya melawan petugas dan tidak kooperatif saat hendak diamankan.

Kapolres Sidrap, AKBP Dr. Fantry Taherong, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa tindakan tegas terukur dilakukan sesuai prosedur kepolisian.

“Petugas sudah memberikan peringatan, namun yang bersangkutan tetap berusaha melawan dan melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur demi keselamatan anggota,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Aula Tatya Dharaka Polres Sidrap, Selasa (30/12/2025).

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta. Kabel tembaga hasil curian dijual para pelaku kepada penadah dengan harga Rp90 ribu per kilogram.

Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa kasus ini diduga merupakan bagian dari jaringan pencurian kabel yang lebih luas.

Dari hasil pengembangan, para pelaku disinyalir terlibat dalam sejumlah aksi serupa, termasuk pencurian kabel di Sirkuit Puncak Mario Rappang serta di 22 titik kabel tanam penangkal petir milik tower PLN.

“Seluruh TKP yang masuk dalam laporan masih kami dalami. Kami menduga kuat ini merupakan satu jaringan yang sama,” tegasnya.

Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Mapolres Sidrap dan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan serta penadahan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Sidrap berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya dalam menjaga aset vital dan fasilitas umum dari aksi kriminal.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *