Example floating
Example floating
banner 970x200
Berita

Tambang Galian C Ilegal di Kolaka Utara Bikin Resah, Oknum Babinsa Diduga Bela Pelaku

121
×

Tambang Galian C Ilegal di Kolaka Utara Bikin Resah, Oknum Babinsa Diduga Bela Pelaku

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KOLAKA UTARA, JURNALPOLRI.MY.ID — Aktivitas tambang galian C ilegal di Kelurahan Lapaik, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara, memicu keresahan luas di tengah masyarakat. Penambangan yang diduga berlangsung tanpa izin lingkungan dan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) itu berjalan terbuka menggunakan alat berat dan dump truck, seolah tanpa pengawasan aparat terkait.

Pantauan di lapangan menunjukkan material hasil galian dikeruk menggunakan ekskavator lalu diangkut dengan dump truck tanpa penutup terpal dan tanpa perlengkapan keselamatan. Akibatnya, debu beterbangan di sepanjang jalan poros pemukiman, mencemari lingkungan, merusak jalan, serta mengancam kesehatan warga, terutama anak-anak.

banner 300x600

Aktivitas tambang tersebut diduga dilakukan oleh seorang warga bernama Hasan dengan alasan pengambilan material untuk penimbunan pembangunan Koperasi Merah Putih. Namun, hasil investigasi wartawan menemukan bahwa material galian itu justru diperjualbelikan kepada Wawan, pemilik toko Alpayed di Kelurahan Lapaik, dengan harga sekitar Rp200.000 per muatan tanpa dokumen legal yang sah.

Yang mengejutkan, dalam konfirmasi wartawan media Tren News ID, oknum Babinsa Kelurahan Lapaik bernama Malik diduga menunjukkan sikap membela aktivitas tersebut. Saat dimintai tanggapan, ia menyampaikan pernyataan singkat, “Kalau mau lapor, lapor saja”. Pernyataan ini memicu dugaan adanya pembiaran terhadap praktik tambang ilegal yang merugikan masyarakat.

Wartawan kemudian mengonfirmasi persoalan ini kepada Danramil Lolohok sebagai atasan langsung Babinsa terkait sikap tersebut.

Sementara itu, pengangkutan material hasil tambang terus berlangsung dalam jumlah besar melalui jalur padat penduduk yang sejatinya tidak diperuntukkan bagi kendaraan berat.

Sejumlah warga mengaku sangat terganggu dengan aktivitas tersebut. Selain debu yang mengganggu pernapasan, kondisi jalan lingkungan mulai rusak akibat lalu lintas dump truck yang intensif.

“Kami sangat khawatir jalan cepat hancur. Debunya luar biasa, sangat mengganggu pengendara dan warga sekitar,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (26/2/2026).

Berdasarkan keterangan warga, aktivitas tambang ilegal ini telah berlangsung sejak awal bulan sebelum berita ini diterbitkan. Proses penambangan dilakukan secara terbuka menggunakan alat berat, tanpa papan informasi izin, tanpa pengawasan lingkungan, dan hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.

Secara hukum, kegiatan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Pasal 160 dan 161 juga mengatur sanksi tambahan bagi pihak yang menyalahgunakan izin atau memperdagangkan hasil tambang tanpa legalitas.

Masyarakat Kelurahan Lapaik kini mendesak aparat penegak hukum, dinas terkait, dan pemerintah daerah Kolaka Utara untuk segera turun tangan menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut. Warga khawatir jika dibiarkan, kerusakan lingkungan akan semakin parah dan berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat.

“Jangan tunggu sampai ada korban atau konflik. Kami hanya ingin lingkungan kami aman dan tidak dirusak tambang ilegal,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena tidak hanya menyangkut tambang ilegal, tetapi juga dugaan keterlibatan oknum aparat yang seharusnya melindungi masyarakat, bukan justru membela aktivitas yang melanggar hukum.

Penulis: Dedy Kadir

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *