Sidrap, JURNALPOLRI.MY.ID – Aksi kriminal yang meresahkan warga akhirnya terhenti. Polres Sidrap membekuk seorang pria berinisial “F” (21), warga Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, atas dugaan pencurian kendaraan bermotor dan puluhan tabung gas LPG 3 kilogram.
Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan bermotor roda dua Yamaha F1Z-R dan 37 buah tabung gas LPG melon berukuran 3kg diduga hasil curian.

Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong melalui Kasat Reskrim AKP Welfrick membenarkan hal tersebut, menurutnya Penangkapan saudara “F” merupakan hasil penyelidikan intensif Sat. Reskrim Polres Sidrap berdasarkan laporan kehilangan sepeda motor dan barang lain dari rumah korban, polisi langsung melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap “F” di kediamannya.
“Dari hasil penyelidikan kami berhasil mengungkap dengan mengamankan seorang pria berinisial “F” merupakan terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua serta tabung gas. Dari hasil interogasi terduga pelaku juga telah mengakui aksinya”, ujar Kasat Reskrim.
Tak butuh waktu lama, dalam proses interogasi, F mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku nekat mencuri motor dan tabung gas, lalu menjual hasil curian untuk foya-foya.
Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat untuk untuk lebih berhati-hati masyarakat dan segera melaporkan jika mengalami atau menjadi korban peristiwa pidana.
“Terduga pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Sidrap guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, tutup Welfrick.
Polres Sidrap menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan dan menjaga rasa aman di tengah masyarakat. Saat laporan masuk, aparat bergerak—pelaku pun tak berkutik.















