Korlantas Polri akan menerapkan cek fisik elektronik dalam proses proses registrasi kendaraan bermotor di Kantor Samsat.
Seperti diketahui, cek fisik kendaraan diperlukan ketika akan memperpanjang pajak kendaraan dan ganti pelat nomor setiap 5 tahun sekali.
Dalam proses cek fisik kendaraan, nomor rangka dan nomor mesin kendaraan akan digesek menggunakan kertas khusus, sehingga terlihat jelas nomornya.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan, pemilik kendaraan tetap diharuskan datang langsung ke Samsat saat ganti pelat nomor 5 tahunan. Namun, pengecekannya dilakukan secara elektronik
“Kan ini elektronik, sama seperti yang lain. Jadi cek fisik sudah tidak gesek-gesek lagi, sudah pakai kamera. Kan itu sudah dari zaman dulu, nanti kami akan luncurkan cek fisik elektronik,” kata Yusri
Yusri menambahkan, dengan adanya pelayanan cek fisik kendaraan online akan mempersingkat waktu pengecekan.
“Sekarang kan cek fisik bisa 30 menit, tunggu (mesin) dingin dulu, antre. Nanti 1 menit enggak sampai, jadi pelayanan masyarakat cepat. Itu namanya proses elektronik,” tambah Yusri.
Ia menjelaskan, penerapan sistem tersebut sudah dilakukan di beberapa Polres dan Polda. Sehingga proses pengurusan STNK dan BPKB menjadi lebih singkat waktunya.
“Selain itu ke depan arsip kita kan sudah arsip digital namanya, sudah tidak pakai gudang arsip. Nanti saya ubah semuanya jadi arsip digital,” ujarnya.