Gowa, JURNALPOLRI.MY.ID – Tim Pegasus Resmob Jeneponto kembali menunjukkan taringnya. Dalam sebuah operasi tengah malam yang berlangsung dramatis, tim elit kriminal ini berhasil membekuk dua pelaku pencurian kabel tembaga milik beberapa operator telekomunikasi raksasa, termasuk PT. Telkomsel, Indosat, hingga XL Axiata.
Aksi penangkapan berlangsung pada Minggu dini hari, 20 Juli 2025, tepat pukul 01.00 Wita, di sebuah titik sunyi di Dusun Bangkala, Desa Taring, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa.
Dipimpin langsung oleh Dantim Pegasus, Aiptu Abd. Rasyad, operasi ini membongkar jaringan pencuri kabel tower yang sudah beraksi di berbagai wilayah Jeneponto.
Jerat Berlapis: Dari Telkomsel ke Indosat
Terungkap, kedua pelaku — Te alias Eg(27) dan Fa (25) — terlibat dalam serangkaian kasus pencurian kabel tower di tujuh lokasi berbeda.
Mereka menyasar kabel-kabel tembaga bernilai tinggi yang terpasang di perangkat RRU milik operator seluler. Kerugian ditaksir mencapai jutaan rupiah dalam tiap kejadian.
Laporan polisi menyebutkan bahwa aksi mereka telah membuat jaringan komunikasi terganggu dan merugikan perusahaan-perusahaan besar.
Drama Penangkapan: Lari, Lawan, Ditembak
Sebelumnya, Tim Pegasus Resmob Jeneponto lebih dulu mengamankan tersangka lain, Su alias Na, yang akhirnya membuka jalan ke lokasi persembunyian Te.
Namun saat Tim Pegasus Resmob Jeneponto hendak menangkap Te dan Fa, keduanya justru melakukan perlawanan sengit dan berusaha kabur di malam gelap.
Tak ingin buruannya lepas, petugas memberikan tiga tembakan peringatan ke udara, namun tidak diindahkan. Aksi kejar-kejaran pun terjadi.
Hingga akhirnya, tindakan tegas dan terukur dilakukan. Kedua pelaku ditembak di bagian betis dan langsung dilarikan ke RSUD Lanto Dg. Pasewang untuk perawatan.
Barang Bukti & Pengakuan
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 120 meter kabel tembaga, dua senjata tajam (parang dan badik), sejumlah kunci, dan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax tanpa pelat nomor.
Dalam interogasi, baik Te maupun Fajar mengakui perbuatannya. Mereka mengaku terpaksa mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Namun, polisi tak begitu saja percaya. Diduga ada jaringan lebih luas yang terlibat dalam pencurian kabel skala besar ini.
Pasal Berat Menanti
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan aksi nekat yang sempat mengacaukan infrastruktur telekomunikasi lokal.
Sementara itu, Tim Pegasus Resmob Jeneponto memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain atau sindikat yang lebih besar di balik aksi ini. (*)