JENEPONTO, JURNALPOLRI.MY.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto, melalui Tim Khusus Pegasus Resmob, kembali menunjukkan taringnya dalam mengungkap tindak pidana kejahatan jalanan. Pada Kamis (9/4/2026), tim yang dipimpin oleh Dantim Pegasus Resmob, Aiptu Abd. Rasyad, berhasil mengamankan empat terduga pelaku pencurian dengan korban kerugian mencapai lebih dari Rp15 juta.
Kasus ini berawal dari laporan pengaduan yang diterima pada 19 Maret 2026 dari korban bernama Sailan Sam (45), seorang wiraswasta asal Arungkeke. Kejadian bermula pada dini hari tanggal 19 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WITA di Lapangan Passamaturukang, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu. Saat itu, korban sedang membereskan barang dagangannya dan meninggalkan tas hitam miliknya di kursi depan mobil. Saat kembali mengecek, tas tersebut telah raib dicuri orang tak dikenal.

Dalam tas tersebut, korban menyimpan uang tunai sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan satu unit handphone merek Vivo Y35 berwarna hitam.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan operasi pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan), Tim Pegasus Resmob mendapatkan informasi lokasi persembunyian para pelaku di Lorong Macan, Kelurahan Empoang. Tim langsung bergerak dan berhasil meringkus keempat terduga pelaku yang ternyata masih berusia di bawah umur (anak):
ILHAM bin Sahabuddin (14 tahun), Pelajar.
RADIT ALLAHU AKBAR bin Puang (15 tahun).
TESAR bin Saling (16 tahun).
IKRAM bin Suardi (12 tahun).
Dari hasil interogasi, terungkap modus operandi para pelaku. Mereka mengaku menemukan tas korban yang tergeletak di kolong mobil saat sedang bermain di area lapangan. Karena melihat kesempatan, tas tersebut diambil dan dibawa lari.
Hasil curian kemudian dibagi-bagikan. Terduga pelaku Radit Allah Akbar menguasai barang bukti handphone dan tas, sementara uang tunai dibagi rata dengan rincian:
Ilham menerima Rp205.000,-
Radit Allah Akbar menerima Rp65.000,-
Tesar menerima Rp60.000,-
Ikram menerima Rp50.000,-
(Sisa uang diperkirakan telah digunakan atau hilang dalam proses pembagian).
Polisi juga masih memburu satu orang lagi inisial AA yang diduga turut serta dalam aksi tersebut.
Barang bukti berupa 1 unit HP Vivo Y35 (IMEI terdata) dan 1 buah tas genggam hitam telah diamankan dan akan diproses lebih lanjut. Para terduga pelaku kini telah diserahkan ke Piket Reskrim Polres Jeneponto untuk menjalani proses hukum sesuai dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas terhadap segala bentuk kejahatan, termasuk yang melibatkan anak di bawah umur. Masyarakat dihimbau untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di tempat terbuka, terutama di kendaraan yang tidak dikunci atau tanpa pengawasan.
“Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah prioritas kami. Kami mengapresiasi kepercayaan warga yang melaporkan kejadian ini sehingga pelaku dapat segera diamankan,” ujar AKP Nurman.
Penulis: Riswan















