JENEPONTO, JURNALPOLRI.MY.ID, 5 April 2026 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Tim khusus “Pegasus Resmob” yang dipimpin oleh Aiptu Abd. Rasyad berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi sejak Februari 2026 lalu dan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial RB (37), warga Dusun Pattoka, Desa Tombolo, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, pada Minggu (5/4/2026) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, S.H., M.H., melalui keterangannya menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/18/III/2026/SPKT Polsek Tamalatea tertanggal 1 Maret 2026.
“Penangkapan pelaku ini berawal dari laporan kehilangan yang disampaikan oleh korban, Baharuddin bin Samsuddin (32), pada awal Maret lalu. Namun, kejadian pencurian sebenarnya telah terjadi sejak Jumat, 13 Februari 2026, di wilayah Balandangan, Kelurahan Tonrokassi Timur, Kecamatan Tamalatea,” ujar AKP Nurman.

Berdasarkan penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Pegasus Resmob, polisi menemukan informasi keberadaan sepeda motor curian di Dusun Pattoka. Pada hari Minggu (5/4/2026) pukul 00.30 WITA, tim bergerak cepat dan berhasil menemukan sebuah sepeda motor Yamaha Vega warna hitam. Setelah dilakukan pengecekan, motor tersebut diketahui merupakan hasil ubahan dari warna asli merah maron dengan nomor rangka MH35D92048J468145 dan nomor mesin 5D91468231, yang sesuai dengan data motor milik korban.
Pelaku, Ridu’ bin Ali (37), seorang petani, langsung diamankan di lokasi. Dalam proses interogasi, pelaku mengakui perannya sebagai dalang yang menyuruh dua rekannya, yaitu Miru bin Ali dan Gassing Dg. Kulle alias Mas Mondi bin Jalling, untuk melakukan aksi pencurian tersebut.
“Terduga pelaku R mengaku memesan dan menyuruh kedua rekannya untuk mencuri motor korban dengan motif kebutuhan sehari-hari. Saat ini, kedua rekan pelaku lainnya (Miru dan Gassing) juga telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum di Polres Jeneponto,” tambah AKP Nurman.
Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega telah diamankan dan akan dikembalikan kepada pemiliknya setelah prosedur administrasi selesai. Atas tindakan ini, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, atau Pasal 368 KUHP jika terbukti ada unsur pemaksaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Polres Jeneponto mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, mengunci ganda kendaraan, dan memarkir kendaraan di tempat yang aman. “Kami menghimbau masyarakat agar segera melaporkan jika terjadi kehilangan atau melihat kejanggalan di lingkungan masing-masing. Kami berkomitmen terus menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Jeneponto,” pungkas Kasat Reskrim.
Penulis: Riswan















