Example floating
Example floating
banner 970x200
Nasional

Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Ungkap Kasus Curanmor, Amankan Dalang dan Kembalikan Motor Korban

60
×

Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Ungkap Kasus Curanmor, Amankan Dalang dan Kembalikan Motor Korban

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JENEPONTO, JURNALPOLRI.MY.ID, 5 April 2026 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Tim khusus “Pegasus Resmob” yang dipimpin oleh Aiptu Abd. Rasyad berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi sejak Februari 2026 lalu dan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial RB (37), warga Dusun Pattoka, Desa Tombolo, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, pada Minggu (5/4/2026) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, S.H., M.H., melalui keterangannya menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/18/III/2026/SPKT Polsek Tamalatea tertanggal 1 Maret 2026.

banner 300x600

“Penangkapan pelaku ini berawal dari laporan kehilangan yang disampaikan oleh korban, Baharuddin bin Samsuddin (32), pada awal Maret lalu. Namun, kejadian pencurian sebenarnya telah terjadi sejak Jumat, 13 Februari 2026, di wilayah Balandangan, Kelurahan Tonrokassi Timur, Kecamatan Tamalatea,” ujar AKP Nurman.

Barang bukti sepeda motor Yamaha Vega hitam hasil curanmor yang diamankan tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto.
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto mengamankan sepeda motor curian yang telah diubah warna dan bentuknya oleh pelaku.

Berdasarkan penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Pegasus Resmob, polisi menemukan informasi keberadaan sepeda motor curian di Dusun Pattoka. Pada hari Minggu (5/4/2026) pukul 00.30 WITA, tim bergerak cepat dan berhasil menemukan sebuah sepeda motor Yamaha Vega warna hitam. Setelah dilakukan pengecekan, motor tersebut diketahui merupakan hasil ubahan dari warna asli merah maron dengan nomor rangka MH35D92048J468145 dan nomor mesin 5D91468231, yang sesuai dengan data motor milik korban.

Pelaku, Ridu’ bin Ali (37), seorang petani, langsung diamankan di lokasi. Dalam proses interogasi, pelaku mengakui perannya sebagai dalang yang menyuruh dua rekannya, yaitu Miru bin Ali dan Gassing Dg. Kulle alias Mas Mondi bin Jalling, untuk melakukan aksi pencurian tersebut.

“Terduga pelaku R mengaku memesan dan menyuruh kedua rekannya untuk mencuri motor korban dengan motif kebutuhan sehari-hari. Saat ini, kedua rekan pelaku lainnya (Miru dan Gassing) juga telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum di Polres Jeneponto,” tambah AKP Nurman.

Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega telah diamankan dan akan dikembalikan kepada pemiliknya setelah prosedur administrasi selesai. Atas tindakan ini, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, atau Pasal 368 KUHP jika terbukti ada unsur pemaksaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Polres Jeneponto mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, mengunci ganda kendaraan, dan memarkir kendaraan di tempat yang aman. “Kami menghimbau masyarakat agar segera melaporkan jika terjadi kehilangan atau melihat kejanggalan di lingkungan masing-masing. Kami berkomitmen terus menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Jeneponto,” pungkas Kasat Reskrim.

Penulis: Riswan

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *