JENEPONTO, JURNALPOLRI.MY.ID – Tim Pegasus Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jeneponto berhasil menangkap sejumlah terduga pelaku tindak pidana pengrusakan yang terjadi di Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 18 Maret 2026 sekira pukul 01.30 Wita, dipimpin langsung oleh Dantim Pegasus Resmob AIPTU Abd. Rasyad.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/177/III/2026/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 17 Maret 2026, kejadian bermula pada Selasa, 17 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 Wita di Sidenre, Kelurahan Sidenre, Kecamatan Binamu. Korban, Rahmaeda (48 tahun), seorang ibu rumah tangga warga setempat, melaporkan bahwa rumahnya dirusak oleh sekelompok orang.
Identitas Terduga Pelaku yang Ditangkap:
- Asrul Azis Bin Abdul Azis (40 tahun, karyawan honorer, warga Monro-Monro, Binamu)
- Tuang Lili (39 tahun, supir, warga Jl. Pelita, Empang, Binamu)
- Surya Ananda Putra Bin Muh. Zaenal (16 tahun, pelajar, warga Monro-Monro, Binamu)
- Muh. Fikri Bin Kamaruddin Rewa (20 tahun, tidak/belum bekerja, warga Monro-Monro, Binamu)
- Muh. Isra Bin Agus Salim (20 tahun, swasta, warga Lumung-Lumung, Empoang, Binamu)
- Asrul Bin Agus Salim (25 tahun, swasta, warga Lumung-Lumung, Empoang, Binamu)
- Dayat Bin Ramli Mile (35 tahun, buruh lepas, warga Ling Pendidikan, Monro-Monro, Binamu)
- Muh. Teuku Saki Pratama Bin Saenal Abidin (19 tahun, tidak ada pekerjaan, warga Jl. Sentosa, Monro-Monro, Binamu)
- Sahrul Bin Samsuddin (22 tahun, sopir, warga Lingk. Tarrusang, Monro-Monro, Binamu)
- Raduarsa Dg. Rate Bin Lomba’ Dg. Tayang (sekitar 30 tahun, sopir, warga Lingk. Monro-Monro, Binamu)
- Muh. Iqram Saputra S Bin Supriadi (20 tahun, mahasiswa, warga Monro-Monro, Binamu)
Modus dan Kronologi Kejadian
Terduga pelaku melakukan pengrusakan dengan cara melempar batu ke arah rumah korban, menyebabkan kaca pecah dan beberapa fasilitas rumah rusak parah. Selain itu, dalam kejadian tersebut juga terjadi penganiayaan terhadap Lel. Rusli Dg. Timung Alias Toni yang dilempar batu oleh terduga pelaku.
Proses Penangkapan dan Penanganan
Berdasarkan laporan yang masuk, pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi (pulbaket) hingga mengetahui keberadaan terduga pelaku. Tim Pegasus Resmob kemudian bergerak menuju lokasi dan menangkap para terduga pelaku, yang selanjutnya dibawa ke Piket Reskrim Polres Jeneponto untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pengrusakan di lokasi tersebut. Namun, pihak kepolisian menyatakan bahwa beberapa terduga pelaku lainnya masih dalam pencarian.
Tindakan Kepolisian dan Persangkaan
Pihak kepolisian telah melakukan sejumlah tindakan, antara lain mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) serta melakukan interogasi terhadap korban dan saksi. Para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 521 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Umum.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, S.H., M.H., menyatakan bahwa perkembangan kasus ini akan terus dilaporkan kepada pimpinan. “Kami akan terus melakukan upaya hukum yang diperlukan, termasuk pencarian terhadap terduga pelaku yang masih buron, agar keadilan dapat terwujud,” ujarnya.
Penulis: Riswan















