JURNALPOLRI.MY.ID, Sidrap – Kejadian memilukan terjadi di Pasar Tanru Tedong, Kabupaten Sidrap, pada Senin, 10 Juni 2024. Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NR (43) ditangkap oleh Polsek Dua Pitue Polres Sidrap setelah tertangkap basah hendak mencuri perhiasan emas di kios milik lelaki DL (50). Kejadian ini berlangsung sekitar pukul 09.30 WITA, ketika pasar sedang ramai oleh aktivitas perdagangan.
NR, seorang ibu rumah tangga dari Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo, datang ke kios emas milik DL dengan maksud yang mencurigakan. Berdalih ingin membeli gelang emas, NR sebenarnya berencana untuk menukar gelang imitasi dengan gelang emas asli. DL, pemilik kios yang sudah berpengalaman, merasakan ada yang tidak beres. “Awalnya, dia terlihat seperti pembeli biasa,” ungkap DL. “Namun, gerak-geriknya mencurigakan.”
Saat NR hendak memasukkan gelang emas seberat 8,87 gram ke dalam tasnya, DL yang sudah waspada langsung menghentikan aksinya. “Saya melihat dia mengeluarkan 3 gelang imitasi yang mirip dengan gelang emas yang dijual di kios saya,” lanjut DL. Menyadari ada niat jahat, DL segera mengamankan NR dan melaporkannya kepada pihak keamanan pasar.
Polsek Dua Pitue yang menerima laporan segera menuju lokasi dan mengamankan NR bersama barang bukti berupa gelang emas yang hampir berhasil dicurinya. Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Dua Pitue IPTU Amiruddin, SH., mengkonfirmasi penangkapan tersebut. “NR saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami masih menyelidiki apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian ini,” jelas IPTU Amiruddin.
Kapolsek juga menegaskan bahwa NR akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas di wilayah kami. NR akan menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya,” tambahnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, terutama para pedagang dan pembeli di pasar, untuk selalu waspada. Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat segera melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan kepada pihak berwenang. “Kerjasama masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,” tegas IPTU Amiruddin.
Polsek Dua Pitue juga menyarankan agar para pedagang lebih berhati-hati dalam bertransaksi, terutama ketika berhadapan dengan pembeli yang mencurigakan. “Pengawasan yang ketat dan kewaspadaan tinggi sangat penting untuk mencegah kejadian serupa terulang,” ujarnya.
NR saat ini ditahan di Polsek Dua Pitue bersama dengan barang bukti gelang emas yang hendak dicurinya. Proses penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk memastikan apakah ada jaringan atau pelaku lain yang terlibat. “Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap segala kemungkinan yang ada,” kata IPTU Amiruddin.
Kejadian ini juga menjadi pembelajaran berharga bagi masyarakat tentang pentingnya kewaspadaan dan kerjasama dalam menjaga keamanan lingkungan. Aksi pencurian yang dilakukan oleh NR, meskipun tampak sederhana, menunjukkan bahwa kejahatan dapat terjadi kapan saja dan di mana saja, bahkan di tempat-tempat yang dianggap aman seperti pasar tradisional.
Kepolisian berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa mendatang dan masyarakat dapat hidup dengan lebih tenang dan aman. (*)