LEMBATA – JurnalPolri.Com – Tindakan cepat dan tepat Kapolres Lembata dan Kajari Lembata bersama Satreskrim Polres Lembata akhirnya berhasil membekuk pelaku aksi penyiraman air keras kepada Meysia Witak (13) tahun siswi SMP Negeri I Nubatukan Kabupaten Lembata.
Kapolres Lembata, I Gede Eka Putra Astawa mengatakan, Pelaku berhasil dibekuk di RSUD Lewoleba saat membesuk korban.
Disebutkannya bahwa, motif kejadian ini dari sebuah rasa suka pelaku kepada korban yang tak di tanggapi oleh korban hingga menggelapkan mata pelaku dan mengambil sebuah aksi brutal tersebut. Terang Kapolres AKBP I Gede Putra Astawa.
Kemudian dikatakannya, ada beberapa barang bukti yang saat ini diamankan yakni , satu unit sepeda motor honda Jenis Revo Nomor Polisi L. 4697 CI, Kerudung atau Jilbab abu – abu, Kaca mata, soda api, Training merah, baju kaos merah, switer putih, masker medis hijau, sepatu, kain sarung untuk tutup jok motor, yang satu ditutup satunya di potong. Jelas Kapolres Lembata, AKBP I Gede Putra Astawa
Barang Bukti tersebut sempat dihilangkan Pelaku, namun saja tidak luput dari buruan polisi sehingga ditemukan ” BB” di Kuari tepatnya belakang rumah Jabatan Bupati Lembata desa jarak sekitar 500m dari Jembatan Lamahora, “terang I Gede.
Barang Bukti tersebut Pelaku mencoba untuk menguburkan menggunakan sebuah mobil dump truk dengan Nomor Polisi EB. 8393.F. Terhadap Perbuatan Pelaku Kata Kapolres Lembata bahwa tindakan Pelaku dikenakan pasal 355 ayat 1, dengan kurungan maksimal 12 tahun penjara tentang penganiayaan berat dan berencana. Terang Kapolres AKBP I Gede Putra Astawa.
Jurnalis/ Ahmad