Example floating
Example floating
banner 970x200
Polri

Vila Jimbaran: Sarang Maut Jaringan Narkoba Rp1,5 Triliun Terbongkar

170
×

Vila Jimbaran: Sarang Maut Jaringan Narkoba Rp1,5 Triliun Terbongkar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JURNALPOLRI.MY.ID, Bali – Di balik keindahan Bali, sebuah rahasia gelap terkuak. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan produksi narkoba terbesar di Indonesia.

Sebuah vila mewah di Jimbaran menjadi saksi bisu keberadaan laboratorium hashish, dengan nilai barang bukti mencapai Rp1,52 triliun.

banner 300x600

Operasi ini bukan sekadar penggerebekan, melainkan langkah besar Polri dalam menyelamatkan 1,4 juta nyawa dari jerat narkoba.

Di hadapan awak media, Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil., menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi tonggak baru dalam pemberantasan narkoba.

“Ini adalah pengungkapan pertama laboratorium hashish di Indonesia. Kami tidak akan berhenti memerangi narkoba untuk melindungi generasi bangsa,” ujarnya tegas, Selasa (19/11/2024).

Tak hanya berhasil membongkar sarang produksi narkoba, Polri juga mengamankan barang bukti dalam jumlah mencengangkan: 18 kilogram hashish dalam kemasan silver, 12,9 kilogram hashish kemasan emas, 35.000 butir pil Happy Five, serta bahan baku untuk memproduksi lebih dari dua juta pil dan ribuan batang hashish.

Jaringan ini mengandalkan teknologi untuk memperdaya generasi muda. Mereka menggunakan pods system yang biasanya dipakai untuk vaping, tetapi dimodifikasi untuk konsumsi hashish cair.

“Ini strategi licik untuk menarik anak muda melalui tren teknologi. Orang tua harus lebih waspada terhadap perangkat seperti ini,” jelas Komjen Wahyu.

Laboratorium yang berpindah-pindah untuk menghindari deteksi ini menjadi bukti kecanggihan modus operandi mereka. Bahan baku, sebagian besar diimpor dari luar negeri, diracik di tempat ini untuk memenuhi pasar Bali, Jawa, hingga internasional.

Polri mengungkap bahwa jaringan ini dikendalikan oleh seorang WNI berinisial DOM, yang kini buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Rencananya, produksi hashish ini akan diedarkan besar-besaran menjelang perayaan Tahun Baru 2025, sebuah momen strategis untuk meraup keuntungan besar.

Dalam operasi ini, empat tersangka berhasil ditangkap. Mereka adalah MR, RR, N, dan DA, yang berperan sebagai peracik dan pengemas.

Kini, mereka harus menghadapi ancaman hukuman berat berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati menanti mereka, bersama denda hingga Rp10 miliar.

Komjen Wahyu menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah hasil kerja keras Polri yang tak kenal lelah, tetapi peran masyarakat juga sangat penting.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan dari semua pihak, termasuk masyarakat, adalah kunci untuk mencapai Indonesia Bebas Narkoba,” imbuhnya.

Pengungkapan ini juga menjadi bukti dukungan Polri terhadap Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto, yang berfokus pada keamanan nasional dan pemberantasan narkoba.

Dengan langkah ini, Polri sekali lagi membuktikan bahwa mereka berdiri di garis depan untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

Vila Jimbaran kini bukan lagi sekadar tempat indah, melainkan saksi bisu dari ancaman yang berhasil dipatahkan.

Operasi ini membawa harapan baru bagi Indonesia: bahwa dengan kerja keras, kolaborasi, dan kewaspadaan, masa depan bebas narkoba bukan sekadar mimpi.

Bali yang selama ini dikenal sebagai Pulau Dewata kini menyimpan cerita perjuangan: perjuangan melawan sisi gelap yang mencoba merusak generasi bangsa.

Polri, dengan komitmennya, kembali menegaskan bahwa mereka akan terus berada di garis depan untuk menjaga masa depan negeri ini. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *