Example floating
Example floating
banner 970x200
Blog

WAREK-2 UMM MENGUNDURKAN DARI JABATANYA SIDANG KODE ETIK KE-4 DUA TERDAKWA DI HUKUM TEGURAN KERAS-2 TAHUN PENUNDAAN KENAIKAN GAJI BERKALA DAN 1 TAHUN 6 BULAN PENUNDAAN KENAIKAN PANGKAT

168
×

WAREK-2 UMM MENGUNDURKAN DARI JABATANYA SIDANG KODE ETIK KE-4 DUA TERDAKWA DI HUKUM TEGURAN KERAS-2 TAHUN PENUNDAAN KENAIKAN GAJI BERKALA DAN 1 TAHUN 6 BULAN PENUNDAAN KENAIKAN PANGKAT

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MetroLampung;JURNALPOLRI.COM

banner 300x600

Majelis hakim adhoc kode etik Universitas Muhammadiyah Metro memutuskan dan merekomendasikan bahwa Wakil Rektor II Suyanto dan staf Fakultas Teknik Mahdaleni secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan pelangaran kode etik atas tindakan dan prilaku tidak terpuji yang melanggar nilai adap dan nilai kesusilaan sebagai seorang pegawai UMM.

Dan, akibat perbuatan tersebut secara langsung dan tidak langsung telah merugikan citra dan nama baik persyarikatan dan lembaga UMM. Dalam persidangan ke empat sebelumnya, dengan agenda persidangan pemeriksaan terdakwa dan pembuktian Senin ((18-11), Warek II UM Metro, menyatakan diri di hadapan para majelis hakim untuk mengundurkan diri dari jabatanya.

Atas fakta fakta persidangan, setelah hakim memeriksa keterangan para saksi dan keterangan ahli, bukti surat dan petunjuk serta keterangan terdakwa, majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelangaran kode etik pegawai UMM, sehingga majelis hakim adhoc memutuskan dan merekomendasikan kedua terdakwa dijatuhi sanksi hukuman administrasi, teguran keras, 2 tahun penundaan kenaikan pangkat dan 1 tahun 6 bulan penundaan gaji berkala kepada kedua pegawai UMM tersebut.

Putusan dan rekomendasi majelis itu dibacakan oleh Hakim Ketua Dr. Samson Fajar (hakim ketua), disaksikan Asst. Prof. Dr Edi Ribut Harwanto, S.H., M.H., CMC, CLC (hakim anggota 1), Dr Mohfahroyin (hakim anggota II dan Dr. Handoko Santoso (hakim anggota III) Mahruf Abidin, M.si (hakim anggota IV tidak hadir) Rabu (20-11) ruang sidang Kode Etik Gedung D Universitas Muhammadiyah Metro.

Pejabat Wakil Rektor II Suyanto Um Metro menyatakan diri di hadapan majelis hakim adhoc Universitas Muhammadiyah Metro untuk mengundurkan secara sukarela dari jabatanya dan surat pengunduran diri telah dikirim ke Rektor dan ditembuskan ke BPH.

Hal itu disampaikan Juru Bicara rektor UM Metro, yang juga Dekan Fakultas Hukum Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H. M.H., CCM, CLC dari kampus Fakultas Hukum UM Metro kepada para wartawan siang ini.

Dalam pembacaan amar putusan dan rekomendasi, majelis hakim dipimpin hakim ketua Dr Samson Fajar yang juga menjabat skretaris BPH UM Metro dan para hakim anggota, bahwa kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan pelangaran norma agama dan kesusilaan sebagaimana diatur ddalam ketentuan peraturan pelanggaran kode etik pegawai UM Metro.

Kedua terdakwa, sebagaimana masuk dalam pelangaran katagori ringan dan katagori sedang, sebagaiman di maksud didalam dakwaan sebelumnya. Selanjutnya, demi keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatkan hukum untuk kedua terdakwa dan atas nama lembaga UM Metro, maka majelis hakim adhoc memutuskan dan merekomendasikan hukuman adminstratif, kepada terdakwa satu Suyanto dan terdakawa dua Mehdaleni dengan sanksi pertama, teguran keras, sanksi kedua, penundaan kenaikan gaji berkala selama dua tahun dan penundakan kenaikan pangkat selama 1 tahun 6 bulan dan berlaku sejak dimulainya proses administrasi kenaikan pangkat dan proses kenaikan gaji berkala di berlakukan. Putusan dan rekomendasi oleh majelis hakim berlaku sejak putusan ini dibacakan dan selanjutnya hasil putusan dan rekomendasi akan di serahkan kepada rektor dan rektor selanjutnya untuk menindak lanjuti surat keputusan hakim adhoc untuk diterukan ke BPH untuk dilakukan eksekusi putusan, dan setelah di eksekusi putusan BPH di sampaikan kepada bagian kepegawaain UMM untuk sebagai dokumen dan arsip dalam melaksanakan operasionhal sanksi eksekusinya dilapangan untuk kedua terdakwa (terhukum saat ini).

Suyanto dihadapan majelis hakim adhoc Um Metro, mengakui, bahwa tindakan yang dilakukan telah membuat keresahan di UMM yang membuat tidak nyaman dan menjadikan citra kurang baik atas peristiwa ini. Oleh sebab itu, Suyanto menyampaikan di depan majelis hakim, bahwa dirinya telah mengundurkan diri dari jabatan sebagai wakil rektor II UM Metro. Selanjutnya, Suyanto meminta agar demi kabaikan UMM di masa mendatang, agar jangan hanya unsur pimpinan di rektorat yang dilakukan penindakan.

“Saya meminta maaf atas kesilafan kepada seluruh civitas UMM dan persyarikatan saya selama ini dan saya mengakui tindakan yang saya lakukan adalah kesalahan pribadi tidak bisa menjaga nama baik UMM. Semoga semua peristiwa ini menjadi pelajaran untuk saya dan semua pihak,”kata Suyanto.

Mahdaline, juga mengungkapkan hal yang sama untuk meminta maaf atas kesilafan prilaku yang telah terjadi, berjanji tidak mengulanginya lagi dan akan melanjutkan dengan jenjang pernihakan kepada bapak Suyanto,”kata Mahdaleni.

Sebelumnya, para hakim telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, rektor UMM Dr. Nyoto Seseno, M.si, dua mahasiswa sebagai pengurus IMM Metro, dua ahli hukum fiqih Prof. Dr. Enizar, M.Ag guru besar anggota BPH UM Metro dan Assoc Prof. Dr. Heni Siswanto S H M H pakar hukum pidana Fakultas Hukum Unila. Dari keterangan pakar hukum pidana, di peroleh keterangan, bahwa tindakan dugaan melakukan perzinahan sebagaimana diatur didalam pasal 284 KUHP antara Suyanto dan Mahdaleni tidak terbukti secara meyakinkan, karena tidak ada unsure bukti yang kuat sebagaimana diatur didalam ketentuan pasal 184 ayat (1) KUHAP. Untuk membuktikan diksi kalimat selingkuh cakupan makna terlalu luas, sehinga harus di kongretisasi dengan istilah hukum yang diatur didalam ketentuan hukum positif didalam KUHP. Perbuatan zina seperti di tuduhkan para pihak secara liar siapapun mereka itu, harus dapat membuktikan secara kongkret, kapan keduanya melakukan zina, dimana, barang buktinya apa, hasil visum ada tidak dan bukti petunjuk dan ada laporan dari istrinya terdahulu tidak. Semua hal itu harus dibuktikan.

Jika, hal hal itu tidak ada, maka asumsi asumsi dugaan atau tudingan yang tidak bersumber pada fakta fakta hukum dan hanya praduga tidak dapat dijadikan pedoman atau dasar untuk menindak secara hukum. “Hak hukum yang dapat menuntut secara pidana itu hanya bisa dilakukan oleh mantan intrinya terdahulu tidak bisa di lakukan oleh siapapun, karena deliknya yang diatur didalam pasal 284 KUHP adalah delik aduan, sehingga hanya istrinyalah yang berhak secara hukum untuk menuntut, jika perbuatan zina itu terjadi.

Jika,Putusan perceraian terdakwa satu telah putus dan berkekuatan hukum tetap, tentu jika ada putusan pidana perzinahan ada tentu akan menjadi bukti otentik, namun jika tidak ada maka perbuatan zina yang dipersangkakan tidak memenuhi cukup bukti yang kuat.

Hanya saja, perbuatan chatingan antara terdakwa 1 dan terdakwa dua saat ketahuan istrinya dan menimbulkan kegaduhan keluarga, publik yang membuat citra dan nama baik perguruan tinggi di UMM terbawa bawa dan tergangu, maka hal itu lebih pada pelangaran etik , norma kesusilaan dan pelangaran norma norma agama yang harus ditindak dengan peraturan kode etik pegawai di internal UM Metro,”kata Edi Ribut Harwanto mengutip keterangan ahli Heni Siswanto di persidangan tertutup.

Sementara ahli hukum fiqih Prof. Dr. Enizar M.ag, melihat dari dokumen yang di miliki majelis hakim, saat ditunjukan bukti chatingan kedua terdakwa dengan bahasa mesra dengan pangilan sayang, dan saling ada interkasi antara keduanya , sementara pada saat itu terdakwa satu masi ada hubungan suami istri yang sah, maka itu adalah sebuah pelangaran norma agama dan kesusilaan. Didalam agama kajian hadist, zina ada dua macam zina hakiki dan zina majasi.

Zina hakiki, adalah zina dimana seseorang itu melakukan persetubuhan yang terjadi akibat adanya beberapa macam zina tersebut. Zina majasi itu zina mata, zina lidah/lisan, zina telinga, zina tangan, zina kaki, zina hati. Zina yang dilakukan oleh para terdakwa dari bukti bukti yang di tunjukan kepada ahli, diantaranya bukti chatingan kalimat mesra, foto berdua saat makan, menyebut kata sayang, kangen dll saat masih terdakwa satu masih memiliki istri yang sah itu merupakan bagian dari pada dosa yang mengarah kepada dosa besar jika tidak dapat menahan diri dan mencoba untuk segera bertobat tidak mengulangi perbuatanya tersebut.

“Dalam hal ini, Enizar berpendapat, bahwa kedua terdakawa ini terbukti melakukan pelangaran kode etik prilaku pegawai dengan melakukan perbuatan dosa yang dilarang oleh agama dan norma kesusilaan dimana lebh kepada penindakan sanksi kode etik prilaku pegawai UM Metro,”kata Edi Ribut Harwanto mengutip keterangan ahli Enizar dalam persidangan tertutup.

Bahwa, dalam persidangan sebelumnya, terdakwa 1 dan terdakwa 2 patut majelis hakim edhoc mendakwa dugaan melakukan pelanggaran Kode Etik Pegawai Univesitas Muhammadiyah Metro, sebagaimana diatur didalam ketentuan Pasal 10 ayat (2), “pelangaran yang dikualifikasikan sedang wajib di selesaikan oleh pimpinan Um Metro”. Pasal (3),”pelangaran yang dikualifikasikan berat ditetapkan oleh pimpinan UM Metro yang selanjutnya untuk di selesaikan oleh Hakim adhock Um Metro pada sidang kode etik pegawai”.

Bahwa, atas dasar pertimbangan hukum sebagaimana tersebut pada angka ke-10 huruf (a), (b) dan (c) tersebut diatas, maka majelis hakim adhock Universitas Muhammadiyah Metro mendakwa dakwaan primer terdakwa 1 dan terdakwa 2, atas dugaan pelanggaran kode etik pegawai, maka direkomendasikan kepada terdakwa 1 dan terdakwa 2 untuk di jatuhi sanksi hukuman kode atik pegawai UM Metro, sebagaimana dakwaan primer sebagaimana diatur didalam ketentuan Pasal 11 ayat (3),” memberikan teguran keras”. Dan,dakwaan subsidair sebagaimana di atur didalam ketentuan Pasal 11 ayat (5) dan ayat (6), yaitu, “penundaan kenaikan gaji berkala selama 3 tahun ”, dan penundaan kenaikan pangkat selama 3 tahun”, karena patut diduga melakukan pelangaran ringan sebagaimana di sampaikan pada surat dakwaan primer dan pelangaran sedang sebagaimana surat dakwaan subsidair.

Bahwa, karena karena akibat adanya dugaan perselingkuhan perbuatan terdakwa 1 dan terdakwa 2 menyebabkan, keretakan rumah tangga yang merugikan pihak orang lain, dalam hal ini mantan istri tergugat 1, maka hal itu perbuatan tersebut diduga secara hukum agama merupakan masuk jenis pelangaran dosa besar yang harus di hukum menurut hukum agama. Terdakwa 1, di duga secara sengaja, berdasarkan alat bukti surat akta otentik putusan pengadilan agama sukadana, bukti petunjuk percakapan antara terdakwa 1 dan terdakwa 2 dalam media whatshap melakukan tindakan percakapan kepada terdakwa 2 dengan kalimat rayuan mesra dan yang dilarang oleh agama dan hal tersebut menurut pendangan majelis hakim masuk katagori pelangaran dosa besar zina muhsan karena yang bersangkutan bersetatus telah menikah. Sementara untuk terdakwa 2 menurut pendangan amajelis melangar larangan agama melukan dugaan dosa besar zina ghoiru muhsan (zina yang dilakukan orang yang belum pernah menikah).

Dalam kedua hal tersebut, perbuatan para terdakwa, patut diduga telah melakukan perbuatan zina ain (melihat lawan jenis dengan perasaan hawa nafsu), zina qolbi (memikirkan atau berimajinasi tentang lawan jenis dengan perasaan senang dan bahagia)., zina ucapan (membicarakan lawan jenis dengan perasaan senang). Perlu diketahui bahwa, zina merupakan perbuatan yang mengandung dosa besar dan jarimah yang memiliki konsekuensi dosa besar. Penerapan dalam system hukum positif dan hukum kode etik relefan untuk melakukan penindakan lebih kepada pelangaran etika dan moralitas terhadap kedua terdakwa 1 dan terdakwa 2 dalam perkara aquo. Hukum agama didalam (Al-Isra: 32) , “wa la taqrabuz –zina innahu kana fahisyah, wa sa’asabila”. “ Janganlah kamu mendekati zina, sesunguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk”. Bahwa, setelah mempertimbangkan, pada duduk perkara, sebagaimana di maksud pada angka Ke-1, huruf a, b,c, dan d, dan huruf ke-2 huruf a, b dan c dan huruf ke-3 tersebut diatas, maka majelis hakim adhoc Universitas Muhammadiyah Metro, memiliki kewenangan hukum berdasarkan surat keputusan Ketua Badan Pembina Harian (BPH) Universitas Muhammadiyah Metro No: 201/II.3/AU/D/KEP/BPH/UMM/2024 Tangal 3 Oktober 20224 memiliki kewenangan untuk melaksanakan pemeriksaan didalam perkara aquo. Pasal 15 ayat (4), (5), dan ayat (6) Peraturan Statuta UM Metro No: 0017/KTN/1.3/I/2023, Pasal 1 ayat (15) Surat Keputusan Rektor Rektor Universitas Muhammadiyah Metro No : 406/II.3.AU/D/UMM/2022 Tanggal 25 April 2022 Tentang Pokok Kepegawaian. Pasal 10 ayat (4) Surat Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Metro r No : 405/II.3.AU/D/KEP/UMM/2022 tanggal 25 April 2022 Kode Etik Kepagawaian Universitas Muhammadiyah Metro untuk memeriksa, mendakwa, menuntut dan mengadili dan memutuskan dalam perkara aquo. (*/MJP tim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *