Jurnalpolri.my.id.Saumlaki,09/10/2024
Kasus bagi-bagi uang dan kumpul KTP di Desa Adaut Kecamatan Selaru Kabupaten Kepulauan Tanimbar, membuat sala satu Politisi asal Partai Gelora yang juga mantan Komisioner Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengutuk keras dalam melakukan proses pembodoan dalam tahapan pemilihan kepala daerah bagi masyarakat Tanimbar.
Kepada wartawan media Jurnalpolri,di warung Kopi Yonas Yopi Frana Manunwembun mengutuk dan meminta Bawaslu untuk segera tidak tegas (diskwalifikasi) oknum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Riki Jewerisa dan Yulyana CH Ratuanak sesuai dengan ketentuan undang-undang PKPU pelanggaran bagi-bagi uang untuk mengumpulkan KTP di Desa Kandar Kecamatan Selaru Kabupaten Kepulauan Tanimbar demi mencapai tujuan kemenangan
Tindak pidana Pemilu Politik Uang termuat dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu . Sangsi yang dikenakan maksimal empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta. Peserta pemilu yang melakukan pelanggaran pidana otomatis juga akan terdiskualifikasi dari penyelenggaraan Pemilu.”Tegas Manunwembun.
Menurut Yopi Manunwembun kondisi bagi-bagi uang di Desa Adaut dengan KTP itu, menunjukan Paslon tersebut terus memberikan proses pembodohan pendidikan kepada masyarakat dan tujuan mereka adalah secara-terus menerus menginginkan mayarakat hidup dalam kebodoan sehingga terus menerus memberikan proses pembodohan pendidikan kepada masyarakat.
Manunwembun menyentil Acara yang digelar di bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar bertempat di Aula Hotel galaxi itu kan sangat jelas komisionar bawaslu dalam sambutannya menekankan kepada peserta pilkada dan tim pemenangan masing-masing untuk tidak melakukan politik uang karna dampaknya akan merugikan yang memberi dan yang menerima ( pidana pemilu).
Sosialisasi itu, merupakan ujian bagi bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar apakah masih komitmen dengan ucapannya ataukah tidak, dan kami selalu mencatat dan mengikuti kerja Komisioner Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar.”Ujar yopy.
Yopy Manunwembun berharap pelanggaran-pelanggaran seperti ini, harus ditindak tegas oleh Bawaslu agar kedepan nanti kejadian-kejadian seperti sekarang ini tidak akan terulang lagi.(A.L)