Example floating
Example floating
banner 970x200
Polres Bone

Penangkapan Di Tengah Malam

40
×

Penangkapan Di Tengah Malam

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JURNALPOLRI.MY.ID, Bone – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu pada Sabtu malam (13/7/2024). Penangkapan dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, tepat pukul 22.30 WITA. Pelaku yang ditangkap, SB (44), adalah warga Lingkungan Biru, Kelurahan Larompong, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu.

Kasat Resnarkoba Polres Bone AKP Yusriadi menjelaskan, “Pelaku tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu.” Dari penangkapan ini, polisi menyita dua sachet kristal bening diduga sabu, satu buah timbangan digital, satu buah tempat kacamata hitam, dan satu unit handphone.

banner 300x600

Dalam pengembangan kasus, SB mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial D dengan harga Rp 29,5 juta melalui transfer bank. “Pelaku mengaku ini adalah kedua kalinya dia membeli sabu dari D dengan tujuan untuk dijual kembali,” tambah AKP Yusriadi.

Atas perbuatannya, SB dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap D yang diduga sebagai pemasok utama sabu.

AKP Yusriadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bone. “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dan melaporkan jika ada informasi terkait penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.

Dengan penangkapan ini, Polres Bone berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama dari bahaya narkotika. Langkah tegas dan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat memutus rantai peredaran narkoba di daerah tersebut. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *