JURNALPOLRI.MY.ID, Makassar – Senin (29/07/2024) di Baruga Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulsel, Dr. Teuku Rahman, S.H., M.H., mengikuti kegiatan “The Prosecutor Law Review (PROLEV)” yang diselenggarakan Pusat Kajian Kejaksaan dan Studi Banding Pengelolaan Jurnal Ilmiah Kejaksaan RI. Acara ini menjadi momen penting untuk memacu kualitas tulisan ilmiah di lingkungan kejaksaan.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. Tanti Adriani Manurung, S.H., M.H., yang didampingi Kepala Bidang Strategi Kebijakan Politik Hukum, Pemerintahan, dan Pembangunan Sumber Daya Manusia, Haryono, S.H., M.H. Mereka berdua memberikan semangat dan motivasi kepada peserta untuk terus berkarya.
Peserta kegiatan PROLEV ini mencakup Asisten Intelijen Ardiansyah, S.H., M.H., Asisten Bidang Pembinaan Andi Sundari, S.H., M.H., Asisten Bidang Pengawasan Ewang Jasa Rahadian, S.H., M.H., Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Tas, S.H., M.Hum., Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Khusus Dr. Jabal Nur, S.H., M.H., Asisten Bidang Pidana Militer Dr. M. Asri Arief, S.H., M.Si., CTMP., Kabag TU Dr. Alfian Bombing, S.H., M.H., serta para Koordinator pada Kejati Sulsel, para pejabat struktural eselon IV, dan Jaksa Fungsional Gol. III/c dan III/d pada Kejati Sulsel, Kejari Makassar, Kejari Gowa, dan Kejari Maros.
Dr. Tanti Adriani Manurung menjelaskan bahwa Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum bertugas mendukung teknis penegakan hukum dan bertanggung jawab langsung kepada Jaksa Agung serta administrasinya kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan. Dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 1 Tahun 2022 yang mengubah Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 698 huruf (g) menyatakan bahwa pusat ini berfungsi dalam pembinaan dan penilaian karya tulis ilmiah di lingkungan kejaksaan.
Penilaian karya tulis ilmiah ini penting, terutama bagi ASN Kejaksaan yang ingin naik pangkat dari Jaksa Muda Golongan Ruang III.d menjadi Jaksa Madya Golongan Ruang IV.a. Mereka diwajibkan membuat makalah yang berkaitan dengan tugasnya, sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Kenaikan Pangkat PNS di Lingkungan Kejaksaan RI.
Dr. Tanti menekankan pentingnya optimalisasi pengelolaan Jurnal Ilmiah Kejaksaan RI “The Prosecutor Law Review (PROLEV)” yang berkelanjutan. Selain itu, kegiatan ini juga mengevaluasi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap layanan pengembalian barang bukti di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Survei ini dilakukan sebagai amanah dari Pasal 20-39 UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan PERMENPANRB NO.14 TAHUN 2017, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan serta mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Dr. Tanti berharap kegiatan PROLEV dapat memperkuat kompetensi para jaksa dalam membuat karya tulis ilmiah yang berkualitas. Ini bukan hanya untuk kepentingan kenaikan pangkat, tetapi juga untuk meningkatkan kredibilitas dan keahlian para jaksa dalam menangani berbagai kasus hukum.
Dengan adanya kegiatan PROLEV ini, diharapkan kejaksaan dapat terus meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia. Optimalisasi pengelolaan jurnal ilmiah dan peningkatan kualitas pelayanan publik adalah dua hal yang saling berkaitan dan penting untuk masa depan penegakan hukum yang lebih baik.
Melalui PROLEV, kejaksaan berusaha menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap aspek tugasnya. Kegiatan ini menunjukkan komitmen kejaksaan untuk selalu meningkatkan kualitas dan kredibilitasnya sebagai lembaga penegak hukum yang terpercaya. Dengan demikian, kejaksaan diharapkan dapat terus menjalankan tugasnya dengan baik dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. (*)