Example floating
Example floating
banner 970x200
Polda Sulsel

Kapolda Sulsel: Tegas Hadang Korupsi, Demi Kepercayaan Publik

121
×

Kapolda Sulsel: Tegas Hadang Korupsi, Demi Kepercayaan Publik

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JURNALPOLRI.MY.ID, Makassar – Di bawah terik matahari yang membakar, Lapangan Upacara Mapolda Sulsel menjadi saksi bagi komitmen teguh Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Yudhiawan S.H., S.I.K., M.H., M.Si., dalam memerangi korupsi.

Dengan khidmat, Selasa (12/11/2024), Kapolda memimpin konferensi pers yang menandai babak baru dalam penanganan tindak pidana korupsi di Sulawesi Selatan.

banner 300x600

Didampingi oleh Dirreskrimsus Kombes Pol. Dedi Supriyadi, Kabidpropam Kombes Pol Zulham Effendi, dan Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto, Irjen Pol. Yudhiawan menegaskan bahwa konferensi pers ini adalah langkah nyata untuk menggarisbawahi upaya pemberantasan korupsi yang menjadi prioritas dalam 100 hari pertama pemerintahan sesuai 8 Program Prioritas Presiden RI.

“Kegiatan ini adalah bentuk keseriusan kami dalam mendukung tata kelola bersih di Sulawesi Selatan,” ucapnya lantang.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel berhasil membongkar sejumlah kasus yang melibatkan proyek fisik, kejahatan perbankan, dan penyalahgunaan wewenang.

Penyidik, dalam perjuangannya, telah mengupas detail 523 saksi dan menggali keterangan 16 ahli, memastikan tiap fakta terungkap demi keadilan.

Karya besar Ditreskrimsus dalam menangani kasus korupsi ini terbukti dari barang bukti yang terkumpul, antara lain:

  • 411 dokumen krusial seperti BPKB, sertifikat, dan dokumen penting lainnya.
  • 14 unit kendaraan roda empat.
  • 10 dump truck beragam merek seperti Hino, UD Truck, dan Nissan.
  • 8 unit forklift dari merek Sumitomo dan TCM.
  • 1 telepon genggam.
  • 3 laptop.
  • Uang tunai sebesar Rp2.295.000.000.

Tak hanya itu, upaya penyelamatan aset negara mencatatkan angka yang cukup fantastis, yaitu Rp8.703.000.000. Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara (PKN), jumlahnya mencapai Rp25.464.333.191, dengan potensi kerugian menyentuh Rp59.423.297.919. Total akumulasi kerugian negara diestimasi sebesar Rp84.887.631.110.

Di hadapan para awak media, Kapolda mengungkapkan bahwa 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan inisial seperti AA, JP, MS, hingga NS, yang diduga kuat terlibat dalam tindakan merugikan negara.

Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 dari UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diperkuat dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya tidak main-main, mulai dari 1 hingga 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup, serta denda yang berkisar dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Dengan suara penuh ketegasan, Irjen Pol. Yudhiawan menekankan, “Kami akan terus menindak tegas para pelaku korupsi. Korupsi adalah musuh utama yang harus dilawan demi menjaga kepercayaan publik dan melindungi keuangan negara.”

Pernyataan ini disambut tepuk tangan, menggema di lapangan Mapolda Sulsel, menjadi simbol keteguhan polisi dalam menegakkan keadilan.

Penanganan kasus korupsi oleh Polda Sulsel ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang mendambakan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Langkah berani Kapolda Sulsel menandai komitmen untuk memerangi korupsi, tak hanya sebagai tugas, tapi juga sebagai amanah moral yang diemban demi kesejahteraan rakyat. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *