JURNALPOLRI.MY.ID, Sidrap – Langit Sidrap tak hanya menyimpan cerita pergantian tahun, tetapi juga torehan keberanian Polres Sidrap di bawah nakhoda AKBP Dr. Fantry Taherong, S.H., S.I.K., M.H. Dua kasus yang sempat menggetarkan hati masyarakat akhirnya terkuak dalam Press Release Akhir Tahun yang digelar Selasa, 31 Desember 2024.

Di hadapan awak media, AKBP Fantry tampil penuh wibawa, memaparkan bagaimana Polres Sidrap menutup tahun dengan gemilang.

Dua kasus prioritas berhasil dibongkar: Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan eksploitasi anak dan sindikat judi online yang meraup keuntungan dari situs ilegal.

Tak ada yang menyangka, di balik layar aplikasi MiChat, tersembunyi jerat kejahatan yang menimpa anak di bawah umur.

Kasus ini mencuat ketika R (20), sang dalang, diringkus aparat di sebuah pondok kecil di Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, pada 3 November 2024.

Dengan modus “Open BO”, R memanfaatkan teknologi sebagai perangkap. Anak-anak dijajakan lewat akun MiChat “ANGGI” dan “SUCIII”, bak barang dagangan dengan tarif tertentu.

Pelanggan yang tertarik diarahkan ke lokasi, mengirim bukti kehadiran, dan dipertemukan dengan korban. R yang menjadi pengatur lalu-lintas transaksi, mengantongi hasil pembayaran tanpa rasa iba.

Barang bukti yang disita, mulai dari ponsel Samsung A03s hingga uang tunai Rp 2.500.000, menjadi saksi bisu betapa kegelapan merayap di dunia maya.

R kini harus bersiap menghadapi jerat hukum berat, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.

Berselang tak lama, giliran sindikat judi online yang diciduk. Situs Venus Bet yang selama ini beroperasi di bawah radar berhasil dibongkar Polres Sidrap.

Dalam operasi kedua, tiga nama besar di dunia judi lokal— I (54), A (41), dan Ir (28)— tak berkutik saat diringkus.

A, yang menjadi jantung operasi, mengelola pemasangan nomor dari pelanggan. Setiap angka dipasang ke situs Venus Bet, dan setiap kemenangan memberikan keuntungan Rp 5.000,-. Meski terlihat kecil, laba ini terus mengalir deras bak air dari pegunungan.

Barang bukti berupa ponsel, uang tunai Rp 210.000, kartu ATM BRI, dan dokumen pemasangan menjadi benang merah yang mengungkap jaringan ini.

Ketiganya dijerat dengan ancaman penjara 10 tahun, menandai akhir perjalanan sindikat yang telah lama beroperasi di balik layar digital.

Kapolres AKBP Fantry menegaskan, pengungkapan ini hanyalah permulaan.

“Kejahatan siber semakin canggih, tapi kami tak akan kalah cepat. Sidrap harus menjadi tempat yang aman, baik di dunia nyata maupun di ranah maya,” ujarnya tegas.

Dua kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat. Anak-anak adalah aset berharga yang harus dijaga, dan perjudian online adalah benalu yang merusak tatanan ekonomi dan sosial.

Polres Sidrap menutup tahun dengan catatan emas, membuktikan bahwa tak ada kejahatan yang tak bisa diungkap. Di bawah kepemimpinan AKBP Fantry, Sidrap berdiri tegak menghadapi 2025, siap melangkah dengan rasa aman dan damai. (*)