Example floating
Example floating
banner 970x200
Nasional

Polres Sidrap Bongkar Sindikat Penipuan Online

216
×

Polres Sidrap Bongkar Sindikat Penipuan Online

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JURNALPOLRI.MY.ID, Sidrap – Dunia maya yang menawarkan kemudahan sering kali menyimpan jebakan bagi mereka yang lengah.

Sebuah sindikat penipuan online dengan modus penjualan sepeda motor fiktif berhasil diungkap oleh Polres Sidrap.

banner 300x600

Dalam press release yang digelar pada Selasa (14/1/2025) di Mapolres Sidrap, kasus ini menguak liciknya tangan-tangan kriminal yang memanfaatkan teknologi untuk memperdaya masyarakat.

Dipimpin langsung oleh Kapolres Sidrap, AKBP Dr. Fantry Taherong, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Supiadi Ummareng dan Kasat Reskrim AKP Setiawan Sunarto, S.Trk., S.I.K., fakta mengejutkan diungkapkan ke publik.

Sindikat ini menggunakan platform Marketplace Facebook untuk menjebak korban dengan menawarkan sepeda motor dengan harga miring. Lengkap dengan foto kendaraan dan dokumen palsu, iklan ini tampak begitu meyakinkan.

“Para pelaku bermain rapi. Ada yang bertugas memasang iklan, ada yang menyamar sebagai petugas pengiriman, bahkan ada yang bertanggung jawab mengedit dokumen palsu seperti STNK dan BPKB. Semua dijalankan dengan sistem yang matang,” jelas AKP Setiawan.

Berkat koordinasi dan kerja keras tim Resmob Polres Sidrap, sebelas pelaku berhasil ditangkap di sebuah rumah terpencil di tengah perkebunan Dusun Padang Pamekka, Desa Belawae, Kecamatan Pitu Riase.

Rumah itu menjadi markas sindikat, tempat mereka menjalankan aksi licik yang telah merugikan banyak korban.

“Dari hasil penyelidikan, kami menyita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai. Sindikat ini sudah menipu sedikitnya 20 korban dengan total kerugian mencapai Rp200 juta,” ungkap AKP Setiawan.

Namun, perjalanan belum selesai. Otak dari sindikat ini, berinisial SD, masih dalam pengejaran.

Meski demikian, para pelaku yang sudah diamankan kini harus menghadapi ancaman hukuman berdasarkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

AKP Setiawan memberikan pesan penting agar masyarakat lebih berhati-hati saat bertransaksi online.

“Kasus ini menjadi pengingat bahwa tidak semua tawaran menarik di dunia maya benar adanya. Jangan mudah percaya dengan harga yang terlalu murah. Selalu lakukan verifikasi,” tegasnya.

Kapolres Sidrap, AKBP Dr. Fantry Taherong, turut memberikan tips agar masyarakat terhindar dari jeratan penipuan online:

  1. Jangan mudah tergoda dengan harga barang yang jauh di bawah pasaran.
  2. Periksa kolom komentar dan ulasan akun penjual untuk memastikan keasliannya.
  3. Gunakan platform belanja terpercaya dengan fasilitas rekening bersama.
  4. Jika memungkinkan, pilih metode pembayaran di tempat (COD) untuk keamanan lebih.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Sidrap tidak tinggal diam menghadapi kejahatan dunia maya. Di tengah kemajuan teknologi, kewaspadaan adalah benteng utama.

Kapolres berharap, dengan edukasi yang tepat, masyarakat dapat lebih bijak dan terlindungi dari berbagai modus penipuan.

Dalam dunia digital yang penuh peluang, ada baiknya selalu melangkah dengan hati-hati. Jangan biarkan mimpi tentang kemudahan berubah menjadi mimpi buruk karena kealpaan. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *