Example floating
Example floating
banner 970x200
Nasional

Sidang KKEP DWP: Tegas di Atas Etika

109
×

Sidang KKEP DWP: Tegas di Atas Etika

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JURNALPOLRI.MY.ID, Jakarta – Selasa, 14 Januari 2025, menjadi panggung bagi Polri untuk menunjukkan keteguhan dalam menjaga integritas institusinya.

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Kabag Penum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si., menyampaikan hasil terkini dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus yang mencuat selama acara DWP 2024.

banner 300x600

“Polri berkomitmen penuh untuk menegakkan kode etik profesi, karena integritas adalah pondasi utama kepercayaan masyarakat,” ujar Kombes Erdi.

Pernyataan ini mencerminkan keseriusan Polri dalam menyikapi pelanggaran yang mencoreng institusi.

Hingga saat ini, sidang etik telah digelar terhadap 20 terduga pelanggar, menghasilkan keputusan tegas: tiga pelanggar diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), sementara 17 lainnya dikenai sanksi demosi hingga delapan tahun.

Seluruh proses sidang ini berlangsung transparan, dengan pengawasan langsung dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Dalam semangat reformasi, langkah ini diambil untuk memastikan setiap pelanggaran ditangani tanpa pandang bulu.

Salah satu perkara menonjol adalah kasus HJS, yang terlibat dalam penangkapan WNA dan WNI pada acara DWP di JIExpo Kemayoran atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Pelanggar terbukti tidak mematuhi prosedur pengajuan rehabilitasi melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) dan bahkan meminta imbalan uang untuk pembebasan.

Sidang KKEP yang digelar pada pukul 13.00 hingga 15.00 WIB di ruang Sidang Bidpropam Polda Metro Jaya, dipimpin oleh AKBP Drs. Gunawan, S.H., M.H., dengan didampingi dua anggota komisi lainnya.

Putusan sidang menyatakan bahwa perilaku HJS sebagai perbuatan tercela. Pelanggar dijatuhi sanksi administratif berupa demosi selama delapan tahun dan penempatan di tempat khusus selama 30 hari.

Selain itu, HJS diwajibkan meminta maaf secara tertulis kepada Pimpinan Polri dan mengikuti pembinaan mental serta profesional selama satu bulan.

Meski demikian, HJS menyatakan banding atas putusan ini, sebuah langkah yang menjadi perhatian publik akan proses lanjutan dari kasus ini.

Kasus lain yang turut disorot adalah pelanggaran oleh LH, dengan pola pelanggaran yang serupa. Dalam sidang yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, LH juga terbukti melanggar prosedur dan melakukan tindakan tercela.

Sidang yang dipimpin oleh tim komisi yang sama memutuskan sanksi berupa demosi selama lima tahun dan penempatan khusus selama 30 hari. LH, seperti halnya HJS, juga menyatakan banding atas keputusan tersebut.

Kombes Erdi menegaskan bahwa klasifikasi sanksi ini dilakukan berdasarkan tingkat pelanggaran masing-masing individu.

A”Ini adalah wujud nyata Polri dalam menjaga profesionalisme dan menunjukkan pertanggungjawaban kepada masyarakat,” ungkapnya.

Langkah tegas ini tidak hanya menjadi pelajaran berharga bagi anggota Polri lainnya, tetapi juga sinyal kuat kepada publik bahwa Polri berada di jalur reformasi menuju institusi yang presisi dan berintegritas tinggi.

Dengan semangat transparansi, Polri terus berbenah, memastikan setiap tindakan selaras dengan hukum dan etika.

Kita nantikan bersama kelanjutan dari proses banding ini, yang diharapkan semakin memperkuat citra Polri di mata masyarakat. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *