JURNALPOLRI.MY.ID, Sidrap – Di tengah sunyi Desa Bila, Kecamatan Dua Pitue, Sidrap, ketegasan hukum menyeruak pada Selasa (14/1/2025).

Sat Reskrim Polres Sidrap mengukir langkah berani dengan membongkar aktivitas perjudian sabung ayam yang selama ini meresahkan masyarakat.

Dalam operasi yang dipimpin dengan strategi matang, polisi berhasil menangkap sejumlah pelaku yang sedang asyik mengadu nasib di arena sabung ayam.

Barang bukti berupa uang tunai dan beberapa ayam aduan turut diamankan sebagai penguat langkah hukum.

Para tersangka akan dijerat pasal Perjudian dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Setiawan, mewakili Kapolres Sidrap, AKBP Dr. Fantry Taherong, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa operasi ini adalah respons atas keluhan masyarakat.

“Kami menerima laporan dari warga yang merasa terganggu dengan aktivitas perjudian ini. Tim segera bergerak dan berhasil menangkap pelaku saat sedang melakukan perjudian,” ungkapnya dalam keterangan resmi.

Kapolres Sidrap menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas informasi yang diberikan, seraya menegaskan komitmen Polri dalam memberantas segala bentuk perjudian.

Penegasan ini sejalan dengan Program Asta Cita Presiden Prabowo yang mengedepankan tatanan sosial berintegritas.

“Tindakan tegas ini adalah bagian dari amanah Kapolri yang mendukung penuh program pemerintah dalam memberantas perjudian, baik konvensional maupun online,” ujar AKBP Dr. Fantry.

Ia juga menggarisbawahi pentingnya sinergi pendekatan preemtif, preventif, dan represif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Lebih dari sekadar pelanggaran hukum, perjudian sabung ayam dianggap merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat.

Kapolres menegaskan bahwa perjudian bukan hanya soal uang, tetapi juga soal kehancuran nilai-nilai moral yang harus dilawan bersama.

“Kejahatan ini merusak, bukan hanya secara ekonomi, tetapi juga memengaruhi kehidupan sosial masyarakat. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk memeranginya,” imbuhnya.

Kasat Reskrim mengajak masyarakat untuk tetap berani melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak kenyamanan lingkungan.

“Informasi dari masyarakat adalah senjata ampuh bagi kami. Mari kita bergandengan tangan untuk menciptakan Sidrap yang lebih baik,” ajaknya dengan penuh semangat.

Penangkapan ini disambut dengan rasa lega oleh masyarakat Desa Bila. Langkah tegas Polres Sidrap menjadi bukti bahwa hukum tidak pandang bulu dan siap melindungi rakyat.

Di balik operasi ini, ada pesan kuat: keadilan tidak pernah tidur, dan di tangan masyarakat yang peduli, kejahatan akan selalu kalah.

Langit Desa Bila kini kembali tenang, seolah mengiringi harapan baru yang tumbuh dari tindakan tegas para penegak hukum.

Di setiap langkah prajurit Polri, terselip janji untuk terus melindungi dan melayani. (*)

Sumber: Humas Polres Sidrap