JURNALPOLRI.MY.ID, Tangerang – Siang itu, suasana di sebuah toko kecil di kawasan Pinang, Kota Tangerang, tampak seperti biasa. Deru kendaraan sesekali memecah keheningan, dan pelanggan silih berganti keluar masuk.

Tak ada yang menyangka, di balik etalase sederhana toko tersebut, berlangsung bisnis gelap yang bisa merenggut nyawa.

Namun, di balik ketenangan itu, tim Unit Reskrim Polsek Pinang sedang bersiap mengeksekusi informasi penting dari masyarakat.

Kamis (3/4/2025) menjadi hari penentuan, ketika seorang pria berinisial M (29) akhirnya digiring keluar dari toko—bukan sebagai pelayan, melainkan sebagai tersangka pengedar obat keras ilegal.

“Awalnya kami menerima laporan dari warga yang resah. Mereka curiga karena banyak remaja terlihat membeli sesuatu secara diam-diam,” ujar Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko, S.H., ketika ditemui di kantornya.

Berbekal laporan tersebut, tim reskrim melakukan penyelidikan secara senyap. Dan hasilnya mengonfirmasi kekhawatiran warga.

M bukan sekadar menjual kebutuhan rumah tangga—ia juga menjajakan obat keras jenis Tramadol dan Heksimer, tanpa izin dan tanpa keahlian di bidang kefarmasian.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 78 butir Tramadol dan 56 butir Heksimer, uang tunai Rp170.000 yang diyakini hasil transaksi, serta sebuah ponsel yang digunakan untuk menerima pesanan.

Ipda Hendra Fereza, S.H., M.H., Kanit Reskrim Polsek Pinang, menegaskan bahwa tersangka menawarkan harga murah untuk menarik pembeli, sebuah pola klasik dalam jaringan pengedar.

“Tramadol dijual Rp40.000 per strip, sedangkan Heksimer hanya Rp10.000 per bungkus. Tapi murahnya harga ini bisa mengorbankan kesehatan dan keselamatan,” tegas Hendra.

Lebih dari sekadar pengungkapan kasus, penangkapan ini menyentil sisi gelap yang tersembunyi di tengah pemukiman.

Bahwa peredaran obat ilegal bukan lagi milik lorong gelap atau gang tersembunyi. Ia bisa hadir di toko harian, berdampingan dengan sabun cuci dan kopi sachet.

Dalam proses interogasi, M mengaku hanya menjual “sekadarnya”, tanpa menyadari dampak jangka panjang dari konsumsi obat-obatan tersebut.

Namun, hukum tetap berjalan. Ia dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana yang tidak ringan.

Kapolsek Adityo mengajak masyarakat untuk terus waspada dan tak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Obat keras tanpa pengawasan bisa lebih berbahaya dari narkotika. Karena efeknya bisa merusak organ tubuh, bahkan memicu ketergantungan akut. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga ancaman terhadap masa depan generasi muda,” tegasnya.

Kini, toko itu ditutup. Plang sederhana yang tadinya jadi penanda usaha harian, berubah menjadi saksi bisu perlawanan aparat terhadap ancaman laten di balik wajah keseharian.

Bagi warga Pinang, razia sunyi ini menjadi pengingat bahwa menjaga lingkungan bukan hanya tugas polisi—tetapi juga tanggung jawab bersama.

Dan untuk M, sebuah kesalahan kecil telah menjebaknya dalam jerat hukum yang panjang. (*)