Gowa, JURNALPOLRI.MY.ID – Kejaksaan Negeri Gowa telah menetapkan SH, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pallangga, sebagai tersangka kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tahun anggaran 2018 hingga 2023 .
Penetapan Tersangka dan Penahanan
SH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor: TAP-04/P.4.13/Fd.1/09/2025 tertanggal 14 November 2025.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti sah sesuai dengan pasal 184 ayat (1) KUHAP. SH ditahan selama 20 hari, mulai 14 November 2025 hingga 03 Desember 2025, di Rumah Tahanan Kelas 1 Makassar .
Kasus yang Menjerat Tersangka
SH diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan, pemanfaatan, dan penggunaan Dana BOS SMP Negeri 1 Pallangga pada periode 2018-2023.
Tindakan ini melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 tahun 2023.
Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp. 1.374.145.954,00 (satu miliar tiga ratus tujuh puluh empat juta seratus empat puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah) .
Pasal yang Disangkakan
SH disangka melanggar Pasal 3 Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 KUHPidana jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .
Proses Penyidikan
Dalam menetapkan SH sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa sekitar 54 saksi. Kepala Kejaksaan Negeri Gowa menghimbau kepada para saksi untuk bersikap kooperatif dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghalangi proses penyidikan atau merusak alat bukti.
Kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan berintegritas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pewarta: Riswan















