SIDRAP, JURNALPOLRI.MY.ID – Aksi seorang oknum tentara gadungan yang mengaku sebagai anggota TNI akhirnya terbongkar. Personel Provost Kodim 1420/Sidrap berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan penipuan online dengan modus menyamar sebagai prajurit TNI, Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 12.27 WITA.
Penangkapan berlangsung di sebuah rumah warga di Jalan Poros Sidrap–Wajo, Desa Taccimpo, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap. Operasi pengamanan dipimpin langsung oleh Danru Provost Kodim 1420/Sidrap, Serka Akbar Oddang, bersama tiga personel Provost lainnya.
Terduga pelaku berinisial Egam (39), warga Desa Tanru Tedong, Kecamatan Dua Pitue. Ia diamankan tanpa perlawanan setelah aparat memastikan identitas dan keberadaannya di lokasi.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang curiga terhadap seorang warga sipil yang kerap mengenakan pakaian loreng dan mengaku sebagai anggota TNI. Kecurigaan semakin kuat setelah yang bersangkutan diduga menjalankan aksi penipuan dengan menawarkan penjualan sepeda motor melalui media sosial.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Provost Kodim 1420/Sidrap melakukan penyelidikan awal dengan mengumpulkan keterangan dari warga. Setelah bukti awal cukup kuat, petugas langsung bergerak dan mengamankan terduga pelaku.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Egam mengakui telah menggunakan identitas palsu sebagai anggota TNI untuk meyakinkan para korban. Setelah korban mentransfer sejumlah uang, sepeda motor yang dijanjikan tidak pernah dikirim dan pelaku sulit dihubungi.
Dalam penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penyamaran tersebut, di antaranya:
- Pakaian loreng TNI lengkap
Helm taktis - Tas loreng dan sepatu PDL
- Enam unit handphone
- Puluhan KTA TNI palsu dan KTP palsu
- Satu unit monitor komputer
- Satu unit printer yang diduga digunakan mencetak identitas palsu
Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku kini diamankan di Makodim 1420/Sidrap untuk proses lebih lanjut. Pihak Kodim selanjutnya telah menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kodim 1420/Sidrap juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai anggota TNI, apalagi jika disertai permintaan uang atau transaksi daring.
Terbongkarnya kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan atribut TNI untuk menipu masyarakat adalah kejahatan serius. Aparat memastikan tidak akan memberi ruang bagi tentara gadungan yang merusak nama baik institusi dan merugikan rakyat. (*)















