Example floating
Example floating
banner 970x200
Berita

Avanza Disita Misterius, PN Sidrap Diterpa Polemik Serius

16
×

Avanza Disita Misterius, PN Sidrap Diterpa Polemik Serius

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SIDRAP, JURNALPOLRI.MY.ID – Praktik penyitaan satu unit mobil warga Desa Tanete, Kabupaten Sidrap, memicu polemik tajam. Aparat dari Pengadilan Negeri Sidrap diduga menjalankan sita eksekusi di luar prosedur hukum yang seharusnya.

Objek yang disita adalah satu unit Toyota Avanza Veloz milik warga bernama Gusnah Toiyeb. Penyitaan dilakukan saat kendaraan berada di sebuah bengkel di wilayah Pangkajene pada 11 Maret 2026.

banner 300x600

Alih-alih berlangsung transparan, proses tersebut justru menuai protes keras dari keluarga. Mereka tidak mempersoalkan adanya pemberitahuan rencana sita sebelumnya, namun menilai pelaksanaan di lapangan berlangsung janggal dan tertutup.

“Ini terkesan seperti debt collector, bukan aparat pengadilan. Tidak ada pembacaan berita acara, tidak ada penyerahan dokumen resmi, bahkan kami dipaksa menandatangani tanpa kejelasan,” ungkap Gusnah dengan nada kecewa.

Hal senada disampaikan putranya, Firman Hidayat. Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun berita acara penyitaan yang diberikan saat eksekusi berlangsung.

“Kalau ini eksekusi resmi, harusnya ada berita acara yang dibacakan dan diserahkan di tempat. Ini tidak ada sama sekali. Kami hanya disodorkan dokumen untuk ditandatangani tanpa penjelasan utuh,” tegas Firman, Selasa (17/3/2026).

Keluarga juga mempertanyakan kewenangan pelaksanaan eksekusi, termasuk dugaan tidak adanya pelimpahan resmi dari Pengadilan Negeri Parepare ke PN Sidrap. Menurut mereka, eksekusi dilakukan mendadak tanpa mediasi maupun komunikasi awal.

Yang semakin mengundang tanda tanya, proses penyitaan disebut tidak disertai pengamanan kepolisian. Padahal, dalam praktik eksekusi perdata, kehadiran aparat sering diperlukan untuk mencegah konflik di lapangan.

Kabag Ops Polres Sidrap, Galigo, membenarkan pihaknya tidak menurunkan personel karena tidak ada koordinasi lanjutan dari pengadilan.

“Kami sudah meminta agar dilakukan rapat koordinasi terlebih dahulu, namun tidak direspons. Karena itu, kami tidak menurunkan anggota,” jelasnya.

Saat keluarga mendatangi PN Sidrap untuk klarifikasi, mereka justru mendapat pengakuan bahwa dokumen penyitaan belum diserahkan saat eksekusi dan akan diberikan kemudian.

Pernyataan ini dinilai bertentangan dengan prinsip hukum acara perdata yang mewajibkan berita acara dibacakan dan diserahkan saat proses berlangsung.

Lebih jauh, alasan ketidakhadiran pemilik di lokasi juga dipersoalkan. Berdasarkan keterangan keluarga dan rekaman CCTV, Gusnah disebut berada di rumah dan sempat berinteraksi dengan tim eksekutor.

Kontradiksi tersebut memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian antara fakta lapangan dan narasi resmi. Jika benar penyitaan dilakukan tanpa berita acara, tanpa pengawalan, serta tanpa dasar kewenangan jelas, tindakan tersebut berpotensi melanggar prosedur hukum dan asas due process of law.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan membuka ruang evaluasi terhadap mekanisme eksekusi oleh aparat peradilan, khususnya terkait transparansi dan perlindungan hak warga negara. Hingga berita ini diterbitkan, pihak PN Sidrap maupun PN Parepare masih dalam proses konfirmasi untuk memberikan penjelasan resmi. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *