Example floating
Example floating
banner 970x200
Berita

Pelaku Bebas, Korban Anak Trauma! Ada Apa?

40
×

Pelaku Bebas, Korban Anak Trauma! Ada Apa?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SIDRAP, JURNALPOLRI.MY.ID – Kasus kekerasan terhadap anak kembali menyita perhatian publik. Seorang remaja berusia 14 tahun, Muh Fais, diduga menjadi korban penganiayaan brutal yang terjadi di Jalan A.P. Pettarani, Kelurahan Lalebata, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap, pada 3 Maret 2026.

Namun hingga kini, sorotan tajam muncul karena terduga pelaku, Muh Ardiansah alias Aldi (18), disebut masih bebas. Kondisi ini memicu kekhawatiran warga, mengingat pelaku dikenal kerap bersikap arogan di lingkungan tempat tinggalnya.

banner 300x600

Dampak kekerasan itu masih membekas pada korban. Secara psikologis, Fais disebut masih trauma, sementara secara fisik ia mengalami cedera serius pada bagian leher hingga belum dapat menoleh dengan normal.

Muh Fais bersama ibunya Fitriani duduk di bawah rumah panggung usai menjadi korban kekerasan di Sidrap
Muh Fais didampingi ibunya, Fitriani, menunjukkan kondisi pascakejadian penganiayaan yang masih menyisakan trauma fisik dan psikologis di Kabupaten Sidrap.

Kronologi kejadian bermula dari cekcok antara korban dan adik pelaku. Situasi kemudian memanas saat Aldi diduga tiba-tiba melakukan pemukulan keras yang mengarah ke kepala dan leher korban.

Keluarga korban pun angkat suara. Fitriani, ibu korban, mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku.

“Kami berharap pelaku segera diamankan. Sampai sekarang tidak ada itikad baik, bahkan terkesan tidak merasa bersalah,” ujarnya kepada awak media, Minggu (12/04/2026).

Pernyataan tersebut memperkuat desakan publik agar kasus ini ditangani secara serius. Terlebih, korban masih di bawah umur dan membutuhkan perlindungan maksimal dari negara.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus ini telah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sidrap. Proses hukum tengah berjalan, namun publik menanti langkah konkret aparat dalam memberikan kepastian hukum.

Secara hukum, peristiwa ini mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014, serta terkait dengan sistem peradilan pidana anak.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kekerasan terhadap anak tidak boleh ditoleransi. Selain penegakan hukum, perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas utama.

Hingga berita ini diturunkan, awak media terus memantau perkembangan kasus tersebut. Publik pun menunggu: akankah keadilan benar-benar ditegakkan, atau justru kembali terabaikan? (iwan)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *