BARRU/BATULICIN – Perjalanan laut menggunakan Kapal Ferry KM Awu Awu yang melayani rute Pelabuhan Barru (Sulawesi Selatan) menuju Batulicin (Kalimantan Selatan) kembali menuai protes keras dari para penumpang. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada kebijakan harga di kantin kapal yang dinilai sangat tidak masuk akal dan memberatkan rakyat kecil.

Berdasarkan pengakuan sejumlah penumpang yang melakukan perjalanan pada pekan ini, harga makanan dan minuman di atas kapal terpantau melambung tinggi jauh di atas harga pasar wajar di daratan.

Sebuah paket nasi ayam yang seharusnya menjadi makanan standar terjangkau, dibanderol hingga Rp40.000 per porsi. Belum lagi harga air mineral kemasan botol kecil yang dipatok sebesar Rp15.000, angka yang hampir tiga kali lipat harga normal di toko retail biasa.

“Harga ini sangat tidak masuk akal. Kita sudah bayar tiket kapal, tapi saat lapar dan haus di tengah laut, kita dipaksa membeli dengan harga ‘cekik leher’. Nasi ayam 40 ribu, air putih botol kecil 15 ribu. Ini seperti memeras penumpang yang tidak punya pilihan lain karena terjebak di tengah laut,” keluh salah satu penumpang yang enggan disebutkan namanya.

Kondisi ini memicu pertanyaan besar mengenai pengawasan harga di lingkungan pelabuhan dan operasional kapal ferry. Apakah ada regulasi yang membatasi harga jual barang kebutuhan pokok di atas kapal? Ataukah ini merupakan bentuk monopoli terselubung yang merugikan konsumen?

Padahal, rute Barru-Batulicin adalah jalur vital bagi penyeberangan orang dan barang antara Sulawesi dan Kalimantan, yang banyak digunakan oleh masyarakat kalangan menengah ke bawah, pedagang, dan pekerja migran. Beban biaya hidup yang sudah tinggi semakin terasa berat dengan adanya “pajak kelaparan” di atas kapal ini.

Warga dan pemerhati konsumen mendesak manajemen operator kapal KM Awu Awu serta Dinas Perhubungan terkait (baik Provinsi Sulsel maupun Kalsel) untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak). Penetapan harga yang wajar dan manusiawi harus menjadi prioritas pelayanan publik, bukan ajang mencari keuntungan berlebihan di saat penumpang berada dalam kondisi terpojok.

“Kami meminta pihak terkait segera menertibkan harga kantin di KM Awu Awu. Jangan biarkan rakyat dipermainkan harganya hanya karena mereka butuh makan dan minum selama perjalanan,” tegas perwakilan penumpang.

Jika dibiarkan, praktik ini berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan merusak citra pelayanan transportasi laut nasional. Publik menunggu tindakan nyata dari otoritas berwenang untuk mengembalikan kewajaran harga di atas geladak KM Awu Awu.

Penulis: Riswan