JENEPONTO – Tim Pegasus Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto berhasil mengamankan tiga terduga pelaku kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Ka’nea, Desa Sapanang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Jumat (26/6/2026).

Penangkapan dipimpin langsung oleh Dantim Pegasus Resmob, AIPTU Abd. Rasyad, sekitar pukul 16.30 WITA, setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/411/VI/2026/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 26 Juni 2026.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial WA (20), WY (28), dan S (51), yang seluruhnya merupakan warga Ka’nea, Desa Sapanang, Kecamatan Binamu.
Korban dalam peristiwa tersebut adalah Dedi Ardiansya (28), seorang petani asal Desa Sapanang.
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, peristiwa dugaan pengeroyokan terjadi pada Jumat pagi sekitar pukul 06.30 WITA. Insiden diduga bermula ketika korban menegur para terduga pelaku yang menggeber-geber sepeda motor di sekitar lokasi.
Diduga tidak terima dengan teguran tersebut, ketiga terduga pelaku kemudian secara bersama-sama melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan kepalan tangan. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan bengkak pada bagian wajah, termasuk luka terbuka di sekitar alis dan bawah mata kanan, serta luka gores di samping mata kiri. Korban selanjutnya menjalani pemeriksaan medis di RSUD Lanto Daeng Pasewang.
Setelah menerima laporan, Tim Pegasus Resmob melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku di rumah mereka di Ka’nea. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan ketiganya tanpa perlawanan sebelum dibawa ke Polres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil interogasi awal, para terduga pelaku disebut mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban.
Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Jeneponto. Penyidik menerapkan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan subsider Pasal 466 KUHP, sementara proses penyidikan terus berlangsung untuk melengkapi alat bukti dan berkas perkara.
Polres Jeneponto menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Reporter: HUSNAMIR RUKKA