JURNAPOLRI.MY.ID- Empat bulan bukan waktu yang singkat. Jika benar kabut asap telah menyelimuti sejumlah wilayah Kalimantan selama berbulan-bulan, maka persoalan ini tidak boleh dipandang sebelah mata. Kualitas udara, kesehatan masyarakat, aktivitas pendidikan, hingga roda perekonomian rakyat berpotensi terdampak serius.

Pertanyaan keras pun mencuat: sampai kapan masyarakat harus menanggung dampak kabut asap, sementara penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dituntut semakin cepat, transparan, dan efektif?
Bagi masyarakat yang terdampak, asap bukan sekadar persoalan lingkungan. Ini menyangkut hak untuk menghirup udara bersih, hak atas kesehatan, serta kewajiban negara melindungi keselamatan warganya.

Anak-anak, lansia, petani, pekerja lapangan, dan kelompok rentan lainnya berpotensi menghadapi risiko kesehatan ketika kualitas udara memburuk. Aktivitas ekonomi pun dapat terganggu apabila kondisi tersebut berlangsung berkepanjangan.

Namun, publik tidak cukup hanya menerima imbauan untuk mengurangi aktivitas di luar rumah. Masyarakat berhak mengetahui langkah konkret yang telah dilakukan pemerintah untuk mengatasi sumber persoalan.

SOROT TAJAM! JANGAN TERUS BERSEMBUNYI DI BALIK ISTILAH BENCANA MUSIMAN
Karhutla tidak boleh terus-menerus diperlakukan sebagai persoalan rutin yang baru mendapat perhatian ketika asap mulai mengganggu kehidupan masyarakat.
Pemerintah pusat dan daerah harus berani mengevaluasi sistem pencegahan, pengawasan kawasan rawan kebakaran, kesiapsiagaan petugas, serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan secara melawan hukum.
Jika ditemukan kelalaian dalam pengawasan konsesi perkebunan atau kawasan pengelolaan lahan, hal itu harus diperiksa secara objektif berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Jangan sampai masyarakat kecil menjadi pihak yang paling cepat dimintai pertanggungjawaban, sementara dugaan pelanggaran oleh pihak yang memiliki sumber daya besar justru tidak ditangani secara transparan.
Penegakan hukum harus berlaku adil. Siapa pun yang terbukti bersalah wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Di sisi lain, tuduhan terhadap individu maupun perusahaan tertentu tidak boleh dibangun tanpa bukti yang dapat diverifikasi.

LIMA PERTANYAAN TAJAM UNTUK PEMERINTAH
Redaksi JURNALPOLRI.MY.ID menyoroti sejumlah pertanyaan mendasar yang perlu dijawab secara terbuka oleh pemerintah dan instansi terkait.

1. DI MANA LANGKAH KONKRET PEMERINTAH?
Apa tindakan nyata yang telah dilakukan untuk mencegah meluasnya kebakaran, memadamkan titik api, dan melindungi masyarakat di wilayah yang terdampak?
Publik membutuhkan laporan yang terukur, bukan sekadar pernyataan normatif.

2. BAGAIMANA PENGAWASAN TERHADAP PEMEGANG KONSESI LAHAN?
Apakah seluruh kawasan rawan kebakaran telah diawasi secara efektif? Jika ditemukan pelanggaran, apakah pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh tanpa memandang besar atau kecilnya pihak yang terlibat?
3. SEJAUH MANA PENEGAKAN HUKUM BERJALAN?
Berapa laporan yang telah ditindaklanjuti, berapa perkara yang sedang diselidiki atau disidik, dan apa perkembangan penanganannya?
Data tersebut penting agar masyarakat dapat menilai keseriusan aparat dalam menangani karhutla.

4. BAGAIMANA NEGARA MELINDUNGI KESEHATAN WARGA?
Apakah informasi kualitas udara disampaikan secara berkala? Apakah fasilitas kesehatan telah disiapkan untuk menangani gangguan pernapasan? Apakah kelompok rentan memperoleh perlindungan yang memadai?
Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama.

5. KE MANA ARAH ANGGARAN PENANGANAN KARHUTLA?
Bagaimana anggaran pencegahan, pemadaman, pemulihan lingkungan, dan perlindungan kesehatan digunakan?
Pemerintah perlu membuka informasi yang dapat diakses publik mengenai program, realisasi anggaran, serta hasil yang telah dicapai sesuai ketentuan keterbukaan informasi.

BUKAN HANYA MEMADAMKAN API, AKAR MASALAH HARUS DISELESAIKAN!
Penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan mengerahkan personel ketika api sudah membesar.

Diperlukan sistem peringatan dini yang efektif, pemantauan titik panas, kesiapan sarana pemadaman, perlindungan kawasan gambut, serta koordinasi yang kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, pengelola lahan, dan masyarakat.

Teknologi pemantauan satelit, patroli lapangan, dan pemetaan kawasan rawan harus dimanfaatkan untuk mempercepat respons terhadap kebakaran.

Apabila kondisi di lapangan memenuhi kriteria penetapan status darurat, pemerintah harus mengambil keputusan berdasarkan penilaian risiko, dampak terhadap masyarakat, dan ketentuan yang berlaku.
Jangan menunggu persoalan membesar untuk kemudian sibuk menyusun pernyataan. Pencegahan harus berjalan sebelum api meluas, bukan setelah rakyat menanggung akibatnya.

RAKYAT BERHAK ATAS UDARA BERSIH, BUKAN SEKADAR JANJI!
Hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat telah dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Prinsip tersebut menegaskan bahwa perlindungan lingkungan bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan bagian penting dari tanggung jawab negara.
Karena itu, pemerintah perlu memastikan setiap langkah penanganan karhutla dapat dipertanggungjawabkan, mulai dari pencegahan, pemadaman, pelayanan kesehatan, penegakan hukum, hingga pemulihan lingkungan.
Masyarakat juga membutuhkan informasi yang akurat mengenai kondisi udara di wilayah masing-masing. Data sebaran asap, titik panas, perkembangan pemadaman, serta status penanganan perkara harus disampaikan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila benar krisis asap berlangsung selama empat bulan di wilayah yang terdampak, kondisi tersebut membutuhkan evaluasi serius dan penjelasan resmi mengenai kronologi serta langkah penanganannya.
Empat bulan adalah waktu yang terlalu lama bagi masyarakat untuk hidup dalam ketidakpastian.

Pemerintah harus menjawab kegelisahan publik dengan tindakan yang dapat diukur, bukan sekadar janji yang berulang setiap musim kemarau.

JURNALPOLRI.MY.ID: SIAPA BERTANGGUNG JAWAB, DAN APA BUKTI KERJANYA?
Redaksi menegaskan bahwa persoalan karhutla harus ditangani secara serius, transparan, dan berkeadilan.
Pemerintah pusat, pemerintah daerah di wilayah Kalimantan yang terdampak, kementerian terkait, aparat penegak hukum, serta pihak pengelola kawasan memiliki peran masing-masing sesuai kewenangan dan tanggung jawabnya.

Publik berhak memperoleh penjelasan mengenai apa yang sudah dilakukan, apa yang belum tercapai, serta langkah perbaikan yang akan ditempuh.
Jangan biarkan persoalan lingkungan menjadi siklus tahunan tanpa evaluasi yang jelas. Jangan biarkan masyarakat kehilangan kepercayaan akibat minimnya informasi dan lambatnya respons.

Pertanyaan rakyat tetap sama: MAU SAMPAI KAPAN?
Jawabannya tidak boleh berhenti pada konferensi pers, imbauan, atau janji penanganan. Jawabannya harus terlihat dalam pencegahan yang efektif, pemadaman yang cepat, penegakan hukum yang adil, perlindungan kesehatan, dan pemulihan lingkungan yang nyata.

JURNALPOLRI.MY.ID — BERANI MENGUNGKAP FAKTA.