SULAWESI TENGAH – JURNALPOLRI.MY.ID
Pemerintah Desa (Pemdes) Dangkalan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengikuti tahapan verifikasi dan evaluasi rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027 yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut.

Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam mematangkan perencanaan pembangunan desa untuk tahun mendatang. Melalui proses verifikasi dan evaluasi, setiap program yang direncanakan diharapkan dapat disusun secara terarah, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta kemampuan keuangan desa.

Pelaksanaan kegiatan tersebut mengacu pada surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMD-P3A) Kabupaten Banggai Laut Nomor 400.10.2.1/893/DPMD-P3A/2026 tertanggal 2 Oktober 2026.

Dalam surat tersebut, pemerintah desa diminta melibatkan unsur-unsur terkait, di antaranya kepala desa, sekretaris desa, ketua BPD, serta tim penyusun RKPDes untuk mengikuti proses pemeriksaan dan penyempurnaan dokumen perencanaan pembangunan desa.

Desa Dangkalan dijadwalkan mengikuti evaluasi bersama Desa Pasir Putih, Lambako, dan Kokini. Kegiatan tersebut direncanakan berlangsung di Balai Desa Lampa, mulai pukul 08.00 WITA hingga selesai.
Evaluasi RKPDes Jadi Tahapan Penting Perencanaan Pembangunan
Verifikasi dan evaluasi RKPDes bukan sekadar tahapan administratif, melainkan bagian penting untuk memastikan bahwa program pembangunan desa dirancang berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan masyarakat.

Melalui proses ini, dokumen perencanaan ditinjau kembali agar setiap kegiatan yang diusulkan memiliki tujuan yang jelas, sesuai ketentuan yang berlaku, serta dapat dilaksanakan secara realistis berdasarkan kemampuan anggaran desa.

Evaluasi juga menjadi kesempatan bagi pemerintah desa untuk menerima masukan, melakukan perbaikan, dan menyempurnakan rancangan program sebelum memasuki tahapan penganggaran.

Dengan perencanaan yang matang, pemerintah desa diharapkan dapat menghindari penyusunan program yang tidak sesuai dengan kebutuhan warga maupun kegiatan yang sulit direalisasikan karena keterbatasan anggaran.

Sinergi Pemdes dan BPD, Aspirasi Masyarakat Harus Diutamakan
Keterlibatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam proses penyusunan RKPDes memiliki peran penting dalam mendorong agar aspirasi masyarakat turut menjadi pertimbangan dalam menentukan arah pembangunan.

Koordinasi antara Pemdes dan BPD diharapkan mampu memperkuat transparansi, meningkatkan kualitas pengambilan keputusan, serta memastikan bahwa program yang direncanakan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.

Prioritas pembangunan dapat mencakup peningkatan infrastruktur desa, pelayanan publik, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta berbagai program lain yang dinilai mendesak sesuai kondisi dan potensi Desa Dangkalan.

Namun, setiap program tetap harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan keuangan desa agar pelaksanaannya berjalan efektif serta dapat dipertanggungjawabkan.
Partisipasi masyarakat juga menjadi faktor penting. Dengan melibatkan warga dalam proses perencanaan, pemerintah desa diharapkan dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai persoalan dan kebutuhan yang perlu mendapatkan perhatian pada tahun anggaran 2027.

RKPDes 2027 Harus Terukur, Transparan, dan Tepat Sasaran
Melalui tahapan verifikasi dan evaluasi tersebut, Pemerintah Desa Dangkalan diharapkan mampu menghasilkan dokumen RKPDes Tahun 2027 yang lebih terstruktur, realistis, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dokumen RKPDes nantinya menjadi salah satu pedoman penting dalam menentukan prioritas pembangunan desa selama satu tahun anggaran. Oleh karena itu, penyusunannya harus dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan manfaat, urgensi, serta dampak program terhadap kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, pelaksanaan program yang telah ditetapkan perlu diikuti dengan pengawasan dan evaluasi agar penggunaan anggaran desa berjalan sesuai perencanaan dan memberikan manfaat nyata bagi warga.

JURNALPOLRI.MY.ID menegaskan bahwa perencanaan pembangunan desa yang baik harus berangkat dari kebutuhan masyarakat, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.

Dengan adanya evaluasi RKPDes 2027, diharapkan Pemerintah Desa Dangkalan bersama BPD dapat semakin memperkuat koordinasi, meningkatkan kualitas perencanaan, dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan di Desa Dangkalan, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut.

Pada akhirnya, keberhasilan pembangunan desa tidak hanya diukur dari tersusunnya dokumen perencanaan, tetapi juga dari sejauh mana program yang dilaksanakan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, meningkatkan pelayanan publik, dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan warga.

 

REPORTER: SUSANTO
JURNALPOLRI.MY.ID
Berani Mengungkap Fakta