Pada hari kamis tanggal 12/9/2024. Pada pukul 9 pagi bertempat di lokasi pertamina kallabiran kecamatan. Pattallassang kabupaten. Takalar.
Pada saat di temui Nara sumber tidak mau di sebutkan namanya, itu suatu pelanggaran bagi yang mempunyai pertamina tersebut. Dan itu di kena pasal UUD . Kemudian kalau tidak surat izin nya dari pemerintah setempat itu bisa merusak tatanan perizinan tersebut. Oleh sebab itu kami dari warga masyarakat Patallasa, agar bisa di awasi pengawasan yang telak oleh pertamina kallabiran tersebut.
Jelas nya. Nara sumber yang tidak mau sebutkan namanya.
Di samping itu terkait dengan pelanggaran pertamina tidak ada surat izin nya suatu tidak bagus oleh pertamina tersebut. Jadi kesimpulannya adalah bagimana pertamina itu bisa aman dan lancar oleh pelanggan itu harus ada izin nya. Dari pemerintah setempat tersebut.















