GOWA – Drama penundaan pemanggilan Bupati Gowa, Husniah Talenrang, oleh Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa kian memanas. Alasan “agenda di luar kota” yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, dinilai tidak cukup kuat untuk menunda mekanisme konstitusional yang seharusnya menjadi prioritas tertinggi seorang kepala daerah.
LSM Pembela Rakyat (PERAK) Gowa melalui Ketuanya, Muh. Taufan Yunus, menegaskan bahwa sikap ini berpotensi mencederai marwah lembaga legislatif dan demokrasi lokal.
“Kami memahami Bupati punya banyak agenda. Tapi Hak Angket juga agenda konstitusi. Agenda negara. Tidak bisa ditunda-tunda hanya karena sibuk,” ujar Taufan, Minggu (29/6/2026).
Di Tengah Badai Narasi, Pejabat Harus Tunjukkan Integritas
Taufan menyoroti timing penundaan ini yang sangat sensitif. Situasi politik Gowa sedang memanas, di mana 43 anggota DPRD tengah diserang narasi negatif dan dua saksi Pansus bahkan dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dalam kondisi seperti ini, kehadiran Bupati di hadapan Pansus justru seharusnya menjadi bukti ketegasan dan transparansi, bukan pelarian.
“Publik sekarang sedang melihat. Apakah pejabat negara bersedia tunduk pada mekanisme pengawasan DPRD? Atau justru menghindar dengan berbagai alasan?” tegas Taufan.
Penundaan ini dikhawatirkan memperkuat persepsi publik bahwa eksekutif试图 melemahkan fungsi kontrol legislatif melalui taktik拖延 (stalling). Jika kepala daerah saja tidak menghormati panggilan resmi Pansus, bagaimana rakyat bisa percaya pada komitmen pemberantasan korupsi atau penyimpangan di daerah ini?
Dua Tuntutan Mutlak LSM PERAK
Menyikapi hal ini, LSM PERAK mengajukan dua tuntutan keras yang tidak bisa ditawar:
Jadwal Ulang Segera: Pansus dan Pemkab Gowa wajib segera menetapkan jadwal baru dalam waktu dekat. Penundaan berlarut-larut hanya akan mematikan momentum penyelidikan dan menggerus kepercayaan publik.
Hadir Tanpa Syarat & Paksaan: Bupati harus hadir sebagai warga negara dan kepala daerah yang menghormati lembaga legislatif. Kehadiran harus didasarkan pada kesadaran konstitusional, bukan karena terpaksa atau tekanan politik sesaat.
“Ini bukan soal menang atau kalah secara politik. Ini soal marwah lembaga. Kalau DPRD tidak dihormati, besok-besok fungsi pengawasan mati. Kalau kepala daerah tidak kooperatif, demokrasi kita mundur,” kata Taufan.
Selesaikan di Meja Pansus, Bukan di Media
LSM PERAK juga mengingatkan agar isu penundaan ini tidak dikait-kaitkan dengan laporan hukum atau perang narasi yang sedang beredar. Penggunaan instrumen hukum untuk menekan saksi atau anggota dewan di saat yang bersamaan dengan penundaan pemanggilan Bupati menciptakan kesan adanya upaya sistematis untuk “membungkam” proses angket.
“Jangan sampai publik berpikir ada upaya saling serang dan menghindar . Mari selesaikan di meja Pansus, dengan data dan fakta, bukan di media dengan narasi yang saling menjatuhkan,” tutup Taufan.
Rakyat Gowa menunggu kejelasan. Hak Angket adalah senjata terakhir rakyat untuk mengawasi wakilnya. Jangan biarkan senjata itu tumpul hanya karena alasan administratif yang dibuat-buat.
(Tim Redaksi)







Tinggalkan Balasan