Example floating
Example floating
banner 970x200
Blog

Sat Reskrim Polres Sibolga Amankan Pelaku Curanmor

37
×

Sat Reskrim Polres Sibolga Amankan Pelaku Curanmor

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jurnalpolri.com | SIBOLGA – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sibolga berhasil mengungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor Roda Dua (Curanmor R2) yang terjadi pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024, Pukul 01.00 WIB di Jalan Patuan Anggi Kota Sibolga. Kasus ini melibatkan kehilangan Sepeda Motor milik Deslin Parawita Wijaya, seorang Ibu Rumah Tangga berusia 34 tahun, yang menjadi Korban Pencurian. Hal ini disampaikan Humas Polres Sibolga dalam Press Release, pada Rabu (14/08/2024).

Menurut Laporan Polisi yang terdaftar dengan Nomor LP/B/126/VII/2024/SPKT/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATRA UTARA, Pelapor, Deslin Parawita Wijaya, melaporkan kehilangan Sepeda Motor Jenis Suzuki FU 150 SCD berwarna abu-abu hitam dengan Nomor Polisi BB 4785 MN.

banner 300x600

Dalam keterangannya kepada penyidik, Deslin menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut hilang dari teras rumah mertuanya di Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, sekitar pukul 01.00 WIB. Dirinya saat itu sedang menginap di rumah Mertuanya merasa terkejut ketika menemukan Sepeda Motor yang diparkir hilang keesokan paginya. Upaya pencarian di sekitar lokasi tidak membuahkan hasil, sehingga Deslin melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sibolga.

Kerugian yang diderita oleh Deslin ditaksir mencapai Rp 9.000.000. Setelah laporan diterima, Tim Opsnal Polres Sibolga segera melakukan Penyelidikan untuk mengungkap Pelaku Pencurian. Pada hari Selasa 13 Agustus 2024, setelah beberapa hari penyelidikan, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga, berhasil mendapatkan informasi penting mengenai keberadaan pelaku pencurian.

Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rudi Panjaitan, SH menjelaskan bahwa Informasi yang diterima menyebutkan bahwa Pelaku Pencurian sedang berada di Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polres Sibolga, segera melakukan Penangkapan dan berhasil mengamankan Tersangka HS Alias M (29).

“Dalam proses interogasi, HS Alias M mengungkapkan bahwa Sepeda Motor curian telah digadai kepada seseorang bernama/berinisial YMBP Alias Y. Berdasarkan pengakuan tersebut, Tim Opsnal Reskrim. Polres Sibolga, kemudian melanjutkan Penyelidikan ke lokasi gadai di Jalan Kenari, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga,” papar Kasat Reskrim.

YMBP Alias Y, yang merupakan Buruh Harian Lepas berusia 53 tahun, berhasil diamankan dan mengakui bahwa dirinya telah menerima Sepeda Motor Suzuki FU 150 SCD dari Hendra tanpa dilengkapi dokumen kendaraan yang sah.

“Dari penggeledahan di tempat gadai YMBP Alias Y, ditemukan Sepeda Motor yang dicuri, serta dokumen-dokumen yang terkait, yang semuanya kini telah diamankan di Mako Polres Sibolga,” terang Rudi.

Kedua Tersangka beserta Barang Bukti kini berada dalam pengawasan Pihak Kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Pengungkapan kasus ini adalah hasil kerja keras dan dedikasi Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan kepada Masyarakat.

“Kasus ini merupakan komitmen Polres Sibolga dalam menangani Tindak Pidana Pencurian kendaraan bermotor dan upaya Kita dalam menjaga keamanan serta ketertiban Masyarakat,” pungkas Kasat Reskrim. (Hasan Zai)

Sumber Humas Polres Sibolga

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *