Example floating
Example floating
banner 970x200
Headline

Pejabat PLN Terduga Pelaku Tindak Kekerasan Bersajam dan Predator Seksual, Berlindung Dibalik Jargon Tegak Lurus

175
×

Pejabat PLN Terduga Pelaku Tindak Kekerasan Bersajam dan Predator Seksual, Berlindung Dibalik Jargon Tegak Lurus

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, JURNALPOLRI.MY.ID – Pada Oktober 2025 lalu, PT PLN (Persero) berhasil meraih sertifikasi dari Great Place to Work (GPTW) Indonesia sebagai perusahaan berskala besar (Large Scale Company / Over 1.000 Employee). Penghargaan itu juga bahkan bisa dilihat melalui https://greatplacetowork.co.id/
Namun, raihan itu sangat kontras alias berbanding terbalik ketika tindakan _sexual harrasment_ atau pelecehan seksual masih kerap terjadi di lingkungan PLN.

Menurut informasi dari pegawai PLN Kantor Pusat, banyak laporan Sexual Harrasment melalui Employee Assistance Center (EAC) email ke eac@pln.co.id yang dialami oleh pegawai wanita PLN  tidak dilanjuti. Hal ini terjadi karena Divisi HSC merupakan salah satu bidang di Direktorat Legal & Human Capital (LHC) yang menangani pelaporan pelecehan seksual tersebut dipimpin oleh seorang pejabat yang diduga Predator Seksual.

banner 300x600

Bahkan bisik-bisik terdengar EVP HSC atau pimpinan dari Divisi HSC berinisial GA, telah mengakui perbuatannya kepada Direktur LHC PLN Yusuf Didi Setiarto, hingga akhirnya perbuatan sang anak buah diampuninya. Tak heran, dengan pengakuan dosa tersebut, kursi sang pejabat pun tak tergoyahkan.

Lolosnya oknum EVP tersebut dari perbuatan tercela itu, akhirnya berdampak luas pada kasus serupa lainnya. Ironisnya, meski banyak laporan terkait kasus sensitif ini, si EVP bukannya mengambil tindakan tegas, melainkan langsung menyimpulkan, tidak akan dilanjutkan.

Dalihnya, bahwa setiap perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka. Bahkan keputusan itu diambil tanpa mendengarkan dari sisi korban atau pelapor.

“Hal yang mendasari EVP melakukan tersebut karena beliau adalah pelaku predator seksual yang sudah banyak korbannya,” sebut sumber di PLN Pusat, Jumat (7/11/2025).

Setali tiga uang, langkah oknum EVP itu disinyalir didukung penuh oleh Yusuf Didi Setiarto selaku Direktur LHC yang membawahi berbagai divisi mengenai pengelolaan SDM.

Karena faktanya, mantan Deputi II KSP era Presiden Jokowi itu tak pernah mengambil langkah tegas terhadap bawahannya walaupun Pejabat Tinggi PLN. Seolah-olah Yusuf Didi tidak peduli akan keselamatan pegawai dari tindakan _Sexual Harrasment_.

Dan terbaru, indikasi perlindungan terhadap pegawai yang melakukan dugaan tindak pidana, juga dilakukan Direktur LHC terhadap seseorang oknum EVP Bantuan Hukum berinisial CEN.

Padahal berdasarkan video yang beredar luas di media sosial, dalam insiden yang terjadi pada 26 Oktober 2025 di Jalan Raya Cinere, Depok, Jawa Barat itu, oknum tersebut bersama istri dan kerabatnya, mengayunkan senjata tajam di  tengah jalan raya yang diambilnya dari mobil Double Cabin Ford bernopol B 1444 ZJD, untuk mengejar juru parkir yang memicu emosinya.

Namun, bukannya melakukan tindakan tegas atas sikap pribadinya diluar dinas yang telah mencoreng nama perusahaan, pihak PLN justru menyiapkan pengacara korporasi untuk melakukan pembelaan hingga akhirnya mendapatkan Restorative Justice (RJ), setelah dilakukan perdamaian dengan korban.

Dan perjalanan karir CEN pun terbilang mulus menjadi EVP meskipun punya rekam jejak indispliner. Informasinya, CEN berbulan-bulan mangkir kerja. Bahkan hal itu sudah menjadi rahasia umum.

Menyikapi kedua masalah tersebut, Koordinator Nasional Relawan Listrik untuk Negeri (Kornas Re-LUN) sekaligus Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO), Teuku Yudhistira mengungkapkan, khusus untuk kasus _Sexual Harrasment_, PLN harusnya tegas menegakkan Kepmenaker No. 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja yang mewajibkan setiap perusahaan, termasuk BUMN seperti PLN, untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) internal.

“Tapi fakta yang terjadi justru sebaliknya, PLN sebagai badan usaha milik negara, belum sepenuhnya mengimplementasikan Kepmen tersebut. Hal ini terlihat banyaknya tindakan kekerasan seksual, perselingkuhan yang terjadi hingga ke unit-unit PLN yang tinggi kini tidak ada tindakan konkrit,” ungkap Yudhis di Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Khusus untuk kasus tindak kekerasan bersenjata tajam yang diduga dilakukan oknum EVP PLN tersebut, Yudhistira mendesak Propam Polda Metro Jaya turun tangan untuk penyelidikan model penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Metro Depok yang memutuskan menyelesaikannya lewat Restorative Justice (RJ), mengingat kasus yang meresahkan masyarakat itu terjadi di ruang publik.

“Seharusnya penyidik Satreskrim Polres Metro Depok harus menerapkan pasal berlapis terhadap para pelaku, mulai Pasal 170 tentang pengeroyokan, 351 terkait penganiayaan,” tegasnya di Jakarta, Kamis (30/10/2025).

“Selain itu, penyidik Polres Depok juga harus menerapkan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951. Pasal berlapis harusnya, bukan malah RJ. Kami harap ini bisa menjadi perhatiannya an Propam Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Mabes Polri,” imbuhnya.

Yudhis

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *