KONAWE, JURNALPOLRI.MY.ID — Momentum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, justru diwarnai polemik serius. Sebanyak 22 mantan kepala sekolah resmi menggugat Surat Keputusan (SK) Bupati Konawe ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari.

Gugatan itu didaftarkan pada 30 April 2026 oleh para eks kepala sekolah melalui kuasa hukum mereka. Objek sengketa adalah SK Bupati Konawe Nomor 100.3.3.2/93 Tahun 2026 tentang pengangkatan guru sebagai kepala sekolah.

Para penggugat menilai kebijakan tersebut tidak sekadar persoalan mutasi jabatan, tetapi menyangkut kepastian hukum dalam tata kelola pendidikan. Mereka menduga terdapat sejumlah pelanggaran prosedural dan administratif dalam penerbitan kebijakan tersebut.

Dalam materi gugatan, disebutkan bahwa keputusan itu tidak didahului pemberhentian pejabat lama, tidak disertai pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta tidak berbasis analisis kebutuhan pegawai. Bahkan, dasar hukum yang digunakan juga disebut sudah tidak berlaku.

Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip legalitas dan asas pemerintahan yang baik. Akibatnya, kebijakan itu dianggap berpotensi batal demi hukum sejak awal.

Dampaknya mulai terasa di lapangan. Para penggugat menyebut terjadi kekacauan administrasi pendidikan, munculnya dualisme kepemimpinan di sekolah, hingga ketidakpastian status jabatan kepala sekolah di sejumlah satuan pendidikan.

Kuasa hukum para penggugat menegaskan, gugatan ini bukan semata perebutan jabatan, melainkan upaya menjaga sistem pendidikan tetap berjalan sesuai aturan.

“Ini bukan sekadar sengketa jabatan, tetapi soal kepastian hukum dalam dunia pendidikan,” tegasnya.

Dalam petitumnya, para eks kepala sekolah meminta majelis hakim PTUN Kendari untuk menunda pelaksanaan SK tersebut serta menyatakan keputusan itu tidak sah.

Sebelumnya, polemik ini telah bergulir sejak Februari 2026, ketika puluhan kepala sekolah dimutasi. Bahkan, sebagian di antaranya sempat melapor ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi sebelum akhirnya menempuh jalur hukum.

Kini, perkara tersebut memasuki babak baru di meja hijau. Di tengah semangat Hardiknas yang seharusnya menjadi refleksi kemajuan pendidikan, publik justru disuguhkan konflik yang membuka pertanyaan besar: apakah kebijakan ini murni reformasi, atau justru menyisakan masalah dalam tata kelola pendidikan daerah?