JENEPONTO, 24 APRIL 2026 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto menunjukkan kinerja cepat dan tangguh. Tim gabungan berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Batang dan menangkap terduga pelaku berinisial SA alias Ampa (27). Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari pukul 01.30 WITA di Dusun Bontoburungeng, Desa Camba-Camba, hanya beberapa jam setelah kejadian.

 

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, S.H., M.H., dalam rilis resminya membenarkan bahwa operasi penangkapan dilaksanakan oleh tim gabungan Resmob Pegasus dan Sat Intelkam yang dipimpin langsung oleh Aiptu Abdul Rasyad dan Aipda Sapri, S.H.

Kronologi Mengerikan

Peristiwa naas bermula pada Kamis (23/4) sore sekira pukul 18.30 WITA. Korban bernama Sudirman (46) datang ke rumah tersangka untuk menanyakan permasalahan yang terjadi dua minggu sebelumnya. Situasi sempat berlangsung tegang hingga saksi mencoba melerai dan mengajak korban pulang.

Namun, saat korban beranjak pergi, tersangka bertindak brutal.

 

“Tersangka tiba-tiba menyerang dari belakang menggunakan badik. Ia menikam bagian punggung korban. Saat korban berbalik, ditusuk lagi di bawah ketiak kanan hingga jatuh. Korban terus diterjang tikaman berkali-kali meski sudah tergeletak,” jelas AKP Nurman.

Aksi sadis itu baru berhenti setelah saksi berhasil merangkul dan merebut senjata tajam dari tangan pelaku, yang kemudian melarikan diri. Korban yang mengalami luka parah akhirnya meninggal dunia, dan kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/293/IV/2026.

Motif Emosi Sesaat

Berdasarkan penyelidikan, motif pembunuhan dipicu oleh emosi yang meledak akibat konflik beruntun. Sebelum aksi penikaman, terjadi konfrontasi verbal di mana korban diketahui menggigit telinga tersangka hingga luka terbuka. Hal inilah yang memicu amarah pelaku hingga mengambil senjata tajam dan melakukan pembunuhan.

Pihak kepolisian telah mengamankan satu unit senjata tajam jenis badik sebagai barang bukti utama dalam kasus ini.

Respons Cepat Polisi

Keberhasilan penangkapan yang dilakukan kurang dari 24 jam pasca-kejadian membuktikan sinergi yang solid antara Resmob dan Intelkam dalam melacak keberadaan pelaku yang sedang bersembunyi.

Saat ini, tersangka Safaruddin alias Ampa sudah diamankan di Mapolres Jeneponto untuk menjalani proses hukum. Berkas perkara akan segera dilengkapi sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jeneponto.

Kapolres Jeneponto melalui jajarannya menegaskan komitmen kuat untuk terus menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan percaya pada proses hukum yang sedang berjalan.