SIDRAP, JURNALPOLRI.MY.ID — Dinding rutan yang seharusnya jadi tempat menjalani hukuman, justru berubah jadi ruang yang menyisakan tanda tanya besar. Kematian Muhammad Taufik, warga binaan Rutan Kelas IIB Sidrap, kini tak lagi gelap. Satu per satu fakta mulai terbuka—dan arahnya tajam: dugaan kekerasan dari dalam.

Hasil autopsi tim forensik Biddokkes Polda Sulawesi Selatan menjadi titik balik. Dari sana, dugaan kematian tak wajar menguat. Luka demi luka berbicara—lebam di punggung, lengan, kepala, bibir pecah, hingga bekas jeratan di leher. Ini bukan sekadar kematian biasa.

Penyidik pun bergerak. Seorang oknum sipir, Asriadi (31), resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namanya tercantum dalam Surat Ketetapan penyidik tertanggal April 2026. Status itu tak muncul tiba-tiba—polisi mengklaim telah mengantongi minimal dua alat bukti.

Jeratan hukum yang disangkakan bukan ringan. Dugaan mengarah pada penganiayaan berat yang berujung kematian.

Kasus ini bukan cuma soal satu orang. Ia mengguncang sistem. Di internal rutan, efeknya langsung terasa. Asriadi ditarik ke Kantor Wilayah untuk pembinaan. Kepala Rutan sebelumnya, Perimansah, juga ikut terseret arus evaluasi dan kini ditarik ke pusat.

Kursi pimpinan pun berganti. Tapi hingga kini, pejabat baru belum angkat suara. Situasi di dalam masih menyisakan ruang kosong—baik secara struktural maupun penjelasan ke publik.

“Masih di Jakarta, nanti setelah tiba baru melihat kondisi,” singkat Kepala KPR Rutan Sidrap, Andi, Senin, 4 Mei 2026.

Kematian Muhammad Taufik sendiri terjadi pada 17 Maret 2026. Sejak awal, keluarga sudah mencium kejanggalan. Apa yang mereka lihat di tubuh korban, tak sinkron dengan narasi kematian biasa.

Korban adalah narapidana kasus ITE yang menjalani hukuman sejak 2024. Ia masuk rutan untuk menjalani proses hukum. Namun yang keluar justru kabar kematian—dengan luka yang memantik kecurigaan.

Kasus ini kini bergulir di bawah sorotan publik. Bukan hanya soal siapa pelaku, tapi juga bagaimana sistem pengawasan bisa kecolongan.

Di balik jeruji, ada pertanyaan yang menggantung: jika di dalam saja tak aman, lalu di mana lagi batas perlindungan itu berdiri?