KENDARI, JURNALPOLRI.MY.ID — Aparat Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari menangkap seorang anggota TNI berinisial Sertu MB yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (19/5/2026) di wilayah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Terduga pelaku diamankan saat berada di rumah kerabatnya.
Komandan Denpom XIV/3 Kendari, Letkol CPM Haryadi Budaya Pela, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, saat diamankan, yang bersangkutan bersikap kooperatif dan mengakui identitasnya.
“Yang bersangkutan berada di rumah keluarganya di Bone. Setelah diamankan, ia bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya,” ujarnya, Rabu (20/5/2026).
Haryadi menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai DPO, terduga sempat menjalani pemeriksaan awal oleh pihak intel Kodim. Namun dalam proses tersebut, ia kemudian melarikan diri setelah meminta izin meninggalkan ruangan.
“Pelaku kemudian melarikan diri karena merasa takut saat proses pemeriksaan berlangsung,” katanya.
Saat ini, Sertu MB telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Kodam XIV/Hasanuddin untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia akan diproses melalui peradilan militer sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan jeratan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pihak berwenang menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku di lingkungan militer.
Sementara itu, perkembangan kasus masih terus dalam penanganan Denpom XIV/3 Kendari. (*)







Tinggalkan Balasan