BULUKUMBA – Bupati Bulukumba, H. A. Muchtar Ali Yusuf, dilaporkan oleh Jusri, masyarakat Bulukumba, kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia.
Pelaporan tersebut disebut sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan pengaduan masyarakat terkait persoalan yang menjadi perhatian pelapor. Jusri berharap laporan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti oleh lembaga terkait sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.

Selain laporan tersebut, berdasarkan bukti notifikasi yang diterima, Jusri juga telah menggunakan sistem SP4N-LAPOR!. Dalam notifikasi tertanggal 18 Agustus 2026, tercantum Nomor Aduan 11026180452312 dan pemberitahuan bahwa laporan telah berhasil dibuat serta dapat dipantau perkembangannya melalui sistem LAPOR!.
Jusri meminta agar pengaduan yang telah disampaikan tidak berhenti sebatas pencatatan administrasi. Ia berharap pemerintah pusat dapat melakukan telaah terhadap substansi laporan dan memberikan tindak lanjut apabila ditemukan persoalan yang memang berada dalam kewenangan pemerintah pusat.

“Kami berharap laporan masyarakat dapat ditangani secara transparan dan objektif. Yang kami dorong adalah adanya tindak lanjut sesuai aturan dan kewenangan,” demikian inti harapan pelapor.
Sementara itu, hingga rilisan ini disusun, substansi lengkap materi laporan serta tanggapan dari Bupati Bulukumba H. A. Muchtar Ali Yusuf maupun Pemerintah Kabupaten Bulukumba masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.
Publik kini menunggu sejauh mana Kemendagri dan Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia akan menindaklanjuti pengaduan tersebut.







Tinggalkan Balasan