Lamandau — Jurnalpolri.my.id menyoroti persoalan harga dan ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Lamandau yang kembali menjadi perhatian publik.
Harga BBM di tingkat pengecer dilaporkan sempat mencapai Rp18.000 hingga Rp20.000 per liter, sebuah angka yang tentu sangat membebani masyarakat, terutama para pekerja, pengemudi, pelaku usaha kecil, petani, serta warga yang setiap hari bergantung pada BBM untuk menjalankan aktivitas.
Laporan lapangan pada 1 Agustus 2026 menyebut Pertalite di tingkat pengecer sekitar Rp15.000 per liter, sedangkan Pertamax mencapai Rp20.000 per liter. Sebelumnya, harga eceran juga dilaporkan sempat menyentuh kisaran Rp18.000–Rp20.000 per liter.
Yang menjadi pertanyaan besar adalah: ketika pemerintah telah menetapkan HET, mengapa masyarakat masih harus berhadapan dengan harga tinggi di tingkat pengecer?
HET Rp13.000, TAPI HARGA ECERAN MASIH TINGGI
Pemerintah Kabupaten Lamandau telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pertalite sebesar Rp13.000 per liter untuk wilayah Kota Nanga Bulik, SKPE, dan Kecamatan Sematu Jaya.
Bahkan, Pemkab Lamandau sebelumnya melakukan rapat koordinasi bersama pengelola SPBU dan instansi terkait untuk mengurai persoalan antrean, distribusi, serta lonjakan harga BBM.
Namun, apabila di lapangan masyarakat masih menemukan harga yang jauh lebih tinggi, maka efektivitas pengawasan patut dipertanyakan.
Jurnalpolri.my.id menyoroti: Siapa yang mengawasi harga BBM di tingkat pengecer?
Bagaimana pengawasan distribusi BBM dari SPBU hingga ke masyarakat?
Mengapa harga eceran masih bisa melambung ketika HET sudah ditetapkan?
MASYARAKAT JANGAN TERUS MENJADI PIHAK YANG MENANGGUNG BEBAN
Persoalan BBM bukan hanya mengenai harga satu liter bensin. Ketika harga BBM naik, dampaknya dapat merembet ke berbagai sektor. Ongkos transportasi meningkat, biaya distribusi barang ikut terdorong, dan harga kebutuhan masyarakat berpotensi ikut terkena dampaknya.
Pada akhirnya, masyarakat kecil kembali menjadi pihak yang paling merasakan tekanan. Pemerintah daerah bersama instansi terkait perlu memastikan bahwa kebijakan mengenai BBM benar-benar berjalan di lapangan, bukan hanya berhenti pada rapat koordinasi dan penetapan aturan.
Pemerintah Kabupaten Lamandau dan instansi terkait dinilai perlu membuka informasi secara transparan mengenai:
- Ketersediaan stok BBM di Lamandau.
- Distribusi BBM ke setiap SPBU.
- Kuota BBM bersubsidi.
- Mekanisme pengawasan pengecer.
- Pengawasan terhadap harga di tingkat masyarakat.
Langkah yang dilakukan apabila ditemukan penjualan di atas ketentuan yang berlaku, publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang.
Sebab, jangan sampai masyarakat diminta tidak melakukan panic buying, sementara di sisi lain masih terdapat keluhan mengenai kelangkaan dan mahalnya BBM di tingkat pengecer.
PUBLIK MENUNGGU TINDAKAN NYATA
Persoalan ini harus dijawab dengan data dan tindakan, bukan sekadar pernyataan. Jika persoalannya adalah distribusi, maka distribusi harus dibenahi.
Jika persoalannya adalah kelangkaan, maka penyebab kelangkaan harus dijelaskan.
Jika ditemukan pelanggaran harga atau distribusi, maka pengawasan dan penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
BBM adalah kebutuhan vital masyarakat. Ketika harga eceran melambung, pemerintah wajib memastikan masyarakat tidak dibiarkan menghadapi persoalan tersebut sendirian.
HET sudah ditetapkan.
Harga tinggi masih dikeluhkan.
Stok di sejumlah pengecer juga dilaporkan mengalami kekosongan.
Lalu, di mana letak persoalannya?
Publik Lamandau tentu menunggu jawaban sekaligus langkah konkret dari pemerintah dan instansi terkait.
Jangan biarkan persoalan BBM menjadi beban baru bagi masyarakat yang setiap hari sudah berjuang memenuhi kebutuhan hidup.
JURNALPOLRI.MY.ID — BERANI MENGUNGKAPKAN FAKTA
Catatan redaksi: Angka Rp18.000–Rp20.000 per liter dalam judul merujuk pada harga yang pernah dilaporkan/dikeluhkan di lapangan. Harga dapat berbeda berdasarkan jenis BBM, lokasi, dan waktu. Verifikasi langsung di lapangan tetap diperlukan untuk memastikan harga terkini. (*)







Tinggalkan Balasan