PADANG, JURNALPOLRI.MY.ID – Setelah menjadi sorotan terkait transparansi anggaran publikasi, Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang akhirnya menyampaikan klarifikasi resmi melalui hak jawab yang dikirimkan kepada redaksi, Sabtu (30/5/2026).

Dalam penjelasan tertulis tersebut, BWS Sumatera V Padang memberikan sejumlah keterangan terkait anggaran kehumasan, pola hubungan dengan media, hingga mekanisme penyampaian informasi publik yang selama ini dijalankan.

Poin utama dalam klarifikasi tersebut adalah penegasan bahwa BWS Sumatera V Padang tidak memiliki alokasi anggaran khusus untuk kerja sama publikasi berbayar dengan media massa.

Melalui Tim SiMalin/PPID, pihak balai menjelaskan bahwa dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang mereka kelola, tidak terdapat pos anggaran yang diperuntukkan bagi advertorial, kontrak pemberitaan, maupun bentuk kemitraan media berbayar lainnya.

“Kami dapat menyampaikan bahwa dalam DIPA BWS Sumatera V Padang tidak dialokasikan anggaran khusus untuk pembiayaan kemitraan media publikasi berbayar seperti advertorial atau kerja sama kontrak pemberitaan sejenis,” demikian isi klarifikasi yang disampaikan pihak BWS Sumatera V.

Selain menjelaskan persoalan anggaran, BWS Sumatera V Padang juga menegaskan bahwa kegiatan kehumasan tetap berjalan melalui penyediaan informasi publik yang bersifat terbuka, objektif, dan dapat diakses masyarakat.

Menurut mereka, hubungan dengan media selama ini dibangun dalam kerangka penyebaran informasi publik, bukan berdasarkan pola kerja sama yang bersifat komersial.

Pihak balai juga menjelaskan bahwa karena tidak terdapat anggaran kemitraan media berbayar, maka tidak ada mekanisme pengalokasian maupun kriteria penerima kerja sama sebagaimana yang dipersepsikan sebagian pihak.

Dalam hak jawab tersebut, BWS Sumatera V Padang turut memberikan penjelasan terkait proses komunikasi yang sempat menjadi perhatian.

Mereka menyebut permintaan konfirmasi yang dikirim melalui aplikasi pesan singkat diterima pada masa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Iduladha 1447 Hijriah.

Karena itu, untuk menjaga efektivitas komunikasi kedinasan, pihak balai mengimbau agar permohonan informasi maupun konfirmasi dilakukan melalui jalur resmi, baik melalui surat, kunjungan langsung ke ruang PPID, maupun kanal digital yang telah tersedia.

BWS Sumatera V Padang juga menegaskan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik.

Untuk permintaan data yang lebih rinci dan mendalam, masyarakat maupun jurnalis dipersilakan mengajukan permohonan informasi sesuai prosedur PPID yang berlaku.

Klarifikasi ini menjadi jawaban resmi pertama yang disampaikan BWS Sumatera V Padang setelah muncul berbagai pertanyaan mengenai pengelolaan anggaran publikasi dan pola hubungan dengan media.

Dengan hak jawab tersebut, publik kini memperoleh penjelasan langsung dari pihak yang menjadi objek pemberitaan.

Terlepas dari berbagai pandangan yang berkembang, klarifikasi ini memberikan gambaran mengenai posisi resmi BWS Sumatera V Padang terkait anggaran publikasi, mekanisme komunikasi, serta komitmen mereka dalam menyediakan informasi kepada masyarakat.

Polemik mungkin masih berlanjut. Namun setidaknya, melalui hak jawab yang disampaikan secara terbuka, BWS Sumatera V Padang telah menyampaikan versi dan penjelasan resminya kepada publik. (*)