Makassar, Jurnalpolri.my.id — Delapan tahun bergerak dari satu kabupaten ke kabupaten lain. Puluhan rumah dibobol. Emas, uang tunai, kendaraan hingga brankas raib dibawa kabur.
Namun rangkaian aksi yang diduga berlangsung sejak 2018 itu akhirnya terhenti setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan membongkar jaringan pencurian dengan pemberatan yang beroperasi di berbagai daerah di Sulsel.
Dalam pengungkapan yang diumumkan di Mapolda Sulsel, Kamis (11/6/2026), polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni JR (36) sebagai pelaku utama pencurian dan HA (59) yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Nilai kerugian yang ditimbulkan tidak kecil. Berdasarkan hasil penyelidikan Ditreskrimum Polda Sulsel, total kerugian korban mencapai sekitar Rp4,68 miliar dengan sedikitnya 33 lokasi kejadian perkara (TKP) yang tersebar di sejumlah kabupaten.
Kasus ini menjadi perhatian karena pola kejahatan yang dilakukan pelaku tergolong rapi dan berlangsung dalam waktu yang sangat panjang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol. Feby D.P. Hutagalung, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja gabungan tim URC Resmob Ditreskrimum bersama jajaran Resmob Polres.
Penyelidikan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi emas yang dicurigai berasal dari hasil tindak pidana. Informasi itu kemudian dikembangkan melalui operasi surveillance yang berlangsung selama beberapa hari.
Hasilnya mengarah kepada JR.
Saat diamankan di Kabupaten Maros, penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang kemudian membuka tabir kejahatan yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Dari pengembangan berikutnya, polisi menangkap HA di Kabupaten Gowa yang diduga menerima dan memperjualbelikan barang hasil curian.
Menyasar Rumah Kosong
Modus yang digunakan pelaku terbilang klasik, tetapi efektif.
Pelaku lebih dulu memastikan kondisi rumah dalam keadaan kosong. Ia bahkan disebut kerap berpura-pura bertamu untuk memastikan tidak ada penghuni di dalam rumah.
Setelah situasi dianggap aman, pintu rumah dicungkil menggunakan linggis atau obeng. Pelaku kemudian menggasak barang-barang berharga yang mudah dipindahkan dan dijual kembali.
Aksi serupa diduga dilakukan berulang kali di wilayah Bone, Pinrang, Pangkep, Barru, Wajo, Soppeng, Sidrap, Tana Toraja dan Toraja Utara.
Barang Bukti Bernilai Besar
Dalam perkara ini, Ditreskrimum Polda Sulsel berhasil menyita berbagai aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit mobil, sembilan unit sepeda motor, uang tunai Rp394 juta, tiga brankas, emas batangan, emas leburan, puluhan kwitansi pembelian emas serta sejumlah perlengkapan perhiasan.
Polisi juga menyita alat-alat yang diduga digunakan pelaku saat beraksi, termasuk linggis dan obeng.
Besarnya aset yang berhasil ditemukan membuat penyidik membuka peluang untuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ditreskrimum Terus Kembangkan Kasus
Meski dua tersangka telah diamankan, Ditreskrimum Polda Sulsel belum menganggap perkara ini selesai.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya lokasi pencurian lain yang belum terungkap maupun pihak-pihak yang diduga ikut menikmati hasil kejahatan tersebut.
Bagi Ditreskrimum Polda Sulsel, pengungkapan ini bukan sekadar menangkap pelaku pencurian.
Lebih dari itu, perkara ini menjadi bukti bagaimana kerja intelijen lapangan, pengumpulan informasi masyarakat, surveillance, hingga pengembangan jaringan penadahan mampu membongkar salah satu rangkaian kasus pencurian rumah lintas kabupaten terbesar yang terungkap di Sulawesi Selatan sepanjang tahun 2026. (*)







Tinggalkan Balasan