Makassar, Jurnalpolri.my.id – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar telah menjatuhkan vonis terhadap 3 (tiga) orang terdakwa kasus korupsi dana Hibah KONI Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024 pada sidang yang di gelar Jumat tanggal 12 Juni 2026 dengan agenda Pembacaan Putusan yang turut dihadiri oleh Kasi Pidsus Hendarta SH.,MH. Dan Kasubsi Penuntutan Syaiful Fadhlanie, SH.

Dalam sidang putusan yang digelar tersebut ketiga terdakwa mantan Pengurus KONI Kab. Sidenreng Rappang dinyatakan Terbukti Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Adapun ketiga terdakwa antara lain mantan H. Muh. Basri (Ketua KONI) dan Herman (Bendahara KONI) , masing-masing divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara. Sementara Achmad Jafar (Sekretaris KONI) di vonis 1 Tahun dan 3 bulan penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap Adhy Kusumo Wibowo, SH. MH. yang di konfirmasi melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap, Muslimin Lagalung, SH. membenarkan agenda pembacaan putusan dan vonis tersebut, yang benar sesuai dengan putusan yang telah dibacakan majelis Hakim dan dapat masyarakat pantau hasilnya melalui SIPP PN Makassar, Muslimin juga mengatakan selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta.

Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan yang berlaku selama 50 hari. Sementara khusus untuk terdakwa Herman (Bendahara) dibebankan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar sebesar Rp.46.600.532 (empat puluh enam juta enam ratus ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) Bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa ketiganya melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c KUHP.

Muslimin menjelaskan, vonis yang dijatuhkan merupakan hasil pertimbangan majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Usai pembacaan putusan, ketiga terdakwa belum menentukan sikap. Mereka masih menyatakan pikir-pikir untuk menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan. Begitupun sikap Penuntum Umum yang masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Ia menambahkan, pelaksanaan hukuman baru dapat dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan diperhitungkan sebagai bagian dari masa pidana.

Kepala Seksi Intelijen, Muslimin, mengungkapkan perkara ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya penyalahgunaan dana Hibah KONI yang seharusnya digunakan untuk pengembangan Olahraga di Kab. Sidrap.

“Setelah dilakukan penyidikan, ditemukan adanya penyimpangan pada proses pelaksanaan kegiatan dan anggaran,” ujarnya.

Ia menambahkan, setelah pembacaan putusan, ketiga terdakwa kembali menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar sambil menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Penanganan perkara diharapkan menjadi momentum perbaikan tata kelola dana hibah dan pengadaan barang & jasa di pemerintah daerah, termasuk memastikan keberlanjutan dan peningkatan kualitas pengembangan prsetasi olahraga dan para atlet pada Kab. Sidenreng Rappang.