Makassar Sulsel – Sainal Lonard membantah tegas tudingan yang menyebut dirinya sebagai makelar dalam transaksi jual beli lahan seluas 27.000 meter persegi di kawasan Jalan Middle Ring Road, Kelurahan Tello Baru, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Ia menegaskan dirinya merupakan pembeli pertama yang telah mengeluarkan dana miliaran rupiah.
Menurut Sainal, pembayaran uang muka (DP) dilakukan dalam dua tahap, yakni Rp1,85 miliar dan Rp900 juta. Seluruh pembayaran tersebut, kata dia, tercatat atas nama pribadinya sehingga membuktikan dirinya bukan sekadar perantara.
Ia mengaku seluruh kuitansi pembayaran diterbitkan atas namanya. Namun hingga kini, dokumen asli masih berada di tangan notaris dan permintaan salinan yang diajukannya disebut belum pernah dipenuhi.
Sainal juga membantah masih memiliki tunggakan pembayaran kepada para ahli waris. Ia menegaskan seluruh kewajiban finansial dalam transaksi telah diselesaikan sesuai kesepakatan yang dibuat sejak awal.
Meski telah menyetor DP sebesar Rp2,75 miliar, Sainal mengklaim objek tanah tersebut justru dialihkan kepada pembeli lain. Ia menilai dirinya menjadi pihak yang paling dirugikan karena dana yang telah dibayarkan belum dikembalikan.
Selain uang muka, Sainal mengaku pernah memberikan pinjaman uang tunai dan menyerahkan empat unit mobil kepada pihak penjual. Menurutnya, fakta tersebut menjadi bukti bahwa dirinya tidak pernah bertindak sebagai makelar maupun mengambil keuntungan dari transaksi.
Ia menyebut telah hampir sembilan tahun berupaya menagih pengembalian dana, namun hingga kini belum membuahkan hasil. Bahkan, menurutnya, masih terdapat sisa tunggakan pinjaman kendaraan sebesar Rp142 juta yang belum diselesaikan.
Merasa haknya diabaikan, Sainal memastikan akan menempuh jalur hukum untuk menuntut pengembalian dana DP sebesar Rp2,75 miliar. Hingga berita ini diterbitkan, pihak penjual maupun pihak lain yang disebut dalam sengketa tersebut belum memberikan tanggapan atas pernyataan Sainal. (TIM)







Tinggalkan Balasan