​GOWA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Inakor Gowa menyoroti tajam tindakan Kepala Bidang (Kabid) Irigasi, Ilyas, yang diduga menyerahkan uang sebesar Rp150 juta kepada mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Muh Iksan.
​Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyerahan uang tersebut dilakukan langsung di Rumah Dinas Kejari Gowa pada tahun 2025 lalu. Tindakan ini dinilai sangat janggal karena dilakukan di fasilitas negara tanpa tujuan yang jelas. Muncul dugaan kuat bahwa dana tersebut berfungsi sebagai “uang pelicin” untuk mengamankan berbagai paket proyek infrastruktur di Kabupaten Gowa.
​Merespons temuan ini, Inakor Gowa menegaskan berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Sebagai langkah awal, Inakor Gowa menyatakan akan segera menelusuri seluruh proyek-proyek strategis yang berjalan selama masa jabatan Ilyas sebagai Kabid Irigasi guna mengungkap potensi kerugian negara atau praktik transaksional lainnya.
​Inakor juga mendesak aparat penegak hukum tingkat tinggi untuk turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh atas aliran dana dan kaitannya dengan proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) atau instansi terkait di Gowa.