GOWA, 26 Juni 2026 – Memanasnya isu hak angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa terhadap Bupati Husniah Talenrang memicu respons serius dari organisasi keagamaan terbesar di wilayah tersebut. Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Gowa melalui pernyataannya pada Jumat (26/6/2026), menyerukan pendekatan yang lebih hati-hati dan berbasis klarifikasi sebelum langkah-langkah hukum atau politik diambil secara gegabah.

Masykur, perwakilan Pengurus PCNU Kabupaten Gowa, menegaskan bahwa dalam situasi yang penuh spekulasi ini, prinsip tabayun (klarifikasi) harus didahulukan. Tujuannya jelas: memisahkan fakta objektif dari asumsi liar yang beredar di tengah masyarakat.
“Kita mendahului proses tabayun dalam rangka klarifikasi atau konfirmasi, sehingga bisa menghasilkan data atau fakta yang sesungguhnya,” ujar Masykur. Pernyataan ini menjadi sinyal penting bahwa NU tidak anti-kritik, namun menolak politik yang didasarkan pada informasi yang belum terverifikasi.
Sorotan Terhadap Mekanisme Hak Angket
Meski mendukung fungsi pengawasan DPRD, PCNU Gowa memberikan catatan tajam terkait penggunaan instrumen hak angket. Organisasi ini mengingatkan bahwa mekanisme tersebut adalah pedang bermata dua; jika tidak dijalankan sesuai koridor peraturan perundang-undangan dan kewenangan yang sah, dikhawatirkan justru akan mencederai demokrasi lokal itu sendiri.
PCNU mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum dan prosedur legislatif yang sedang berjalan. Namun, penghormatan ini bukan berarti pasrah tanpa kritik. Sebaliknya, PCNU menuntut agar setiap langkah yang diambil oleh DPRD maupun Aparat Penegak Hukum (APH) benar-benar transparan dan akuntabel.
Jaga Kondusivitas, Cegah Riak Sosial
Di luar aspek legal-formal, PCNU Gowa menyoroti dampak sosial dari polemik ini. Ketegangan politik di tingkat elit berisiko merembes ke akar rumput dan mengganggu kondusivitas daerah. Oleh karena itu, pihak-pihak yang berseteru—baik eksekutif maupun legislatif—didesak untuk segera memberikan klarifikasi yang “terang-benderang”.
Ketiadaan penjelasan resmi hanya akan membuka ruang bagi hoaks dan kesalahpahaman yang dapat memecah belah masyarakat Gowa. “Harapan kita semua, apa yang diupayakan dalam proses ini adalah untuk kebaikan masyarakat Gowa,” pungkas Masykur, menekankan bahwa ujung dari segala proses penegakan aturan haruslah kemaslahatan umat, bukan sekadar kemenangan politik sesaat.
Pernyataan sikap PCNU Gowa ini menjadi pengingat keras bagi para aktor politik di Kabupaten Gowa: kekuasaan dan pengawasan harus tetap berada dalam rel etika, hukum, dan nilai-nilai kearifan lokal yang menjunjung tinggi persaudaraan.
(Redaksi)







Tinggalkan Balasan