JENEPONTO, SULSEL — Penanganan laporan dugaan penganiayaan di Kabupaten Jeneponto memasuki babak yang menarik perhatian. Keberadaan rekaman CCTV di lokasi kejadian kini menjadi salah satu bukti yang dipertanyakan penggunaannya untuk mengungkap secara objektif rangkaian peristiwa dan pihak yang bertanggung jawab.
Ani (36), warga Bonto Jarang, Kecamatan Bangkala, melaporkan Ria Daeng Cora ke Polres Jeneponto atas dugaan pemukulan dan pencakaran yang disebut terjadi di Toko Tiga Putra Mas, Jalan Raya Allu, Kelurahan Benteng, pada 11 Juli 2026 sekitar pukul 11.30 Wita.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/450/VII/2026/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN. Dalam laporan, Ani menyebut mengalami dugaan kekerasan pada bagian kepala, perut, dan tangan, termasuk luka gores pada jari manis tangan kanan.
Setelah kejadian, Ani menjalani pemeriksaan medis di Puskesmas Bangkala. Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam visum yang diharapkan dapat menjadi salah satu dokumen pendukung bagi penyidik dalam mengungkap fakta perkara.
CCTV Jadi Sorotan
Di tengah proses penanganan perkara, keberadaan CCTV di lokasi kejadian menjadi perhatian. Rekaman tersebut dinilai berpotensi memberikan gambaran visual mengenai apa yang terjadi sebelum, saat, dan setelah insiden.
Pihak korban mempertanyakan apakah rekaman CCTV telah diperiksa secara menyeluruh dan digunakan sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena keterangan para pihak dapat berbeda. Dengan adanya bukti visual, rangkaian kejadian diharapkan dapat diuji berdasarkan fakta, bukan semata-mata berdasarkan klaim masing-masing pihak.
Berawal dari Persoalan Foto dan Nomor Telepon
Menurut informasi yang disampaikan pihak korban, peristiwa disebut bermula ketika terlapor mencari foto yang berkaitan dengan nomor telepon pelapor. Situasi kemudian memanas hingga berujung pada insiden yang membuat Ani membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
Kedua pihak juga sempat dipertemukan dalam upaya perdamaian. Namun, belakangan perkara disebut sebagai perkelahian dan muncul narasi saling melaporkan.
Kondisi tersebut kemudian dipertanyakan pihak korban karena laporan awal Ani menyebut dirinya sebagai korban dugaan penganiayaan.
Polisi Diminta Uji Semua Bukti
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman Matasa disebut menyatakan bahwa perkara tersebut merupakan perkelahian. Namun, pihak korban berharap penyidik tetap menguji seluruh keterangan dengan bukti objektif yang tersedia.
Seorang pengacara yang dimintai tanggapan menilai kepolisian perlu memberikan kepastian hukum melalui proses yang transparan, profesional, dan tidak berlarut-larut.
Menurutnya, pihak yang melapor tidak meminta perlakuan khusus. Yang diharapkan adalah seluruh alat bukti diperiksa secara proporsional sehingga konstruksi perkara dapat ditentukan berdasarkan fakta.
Kini, CCTV, visum, keterangan saksi, serta alat bukti lainnya menjadi bagian penting yang diharapkan dapat membantu penyidik mengurai perkara tersebut secara terang.
Jika rekaman CCTV benar tersedia, pemeriksaan secara menyeluruh dapat menjadi salah satu cara untuk menguji kesesuaian antara keterangan para pihak dengan fakta di lokasi kejadian.
Pada akhirnya, masyarakat tentu berharap penanganan perkara berjalan berdasarkan hukum dan alat bukti, sehingga tidak menyisakan pertanyaan mengenai siapa yang benar dan siapa yang harus bertanggung jawab.







Tinggalkan Balasan