GOWA 08 september 2026  — Forum Aktivis Mahasiswa (FORMASI) Gowa menyoroti tajam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan terkait kesalahan penganggaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa dalam realisasi belanja Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan hasil investigasi dan temua pemeriksaan BPK yang menjadi dasar sorotan FORMASI Gowa, tercatat Belanja Barang dan Jasa pada Dinas Kesehatan sebesar Rp46.029.507.631,00, yang menurut hasil pemeriksaan seharusnya dianggarkan sebagai Belanja Pegawai.

Temuan tersebut merupakan bagian dari kesalahan pemilihan akun atau kode rekening penganggaran pada enam SKPD dengan total nilai mencapai Rp57.198.710.004,52.

 

Koordinator Forum Aktivis Mahasiswa (FORMASI) Gowa, Danial, menegaskan bahwa temuan dengan nilai puluhan miliar rupiah tersebut tidak boleh hanya diselesaikan melalui relaksasi administrasi atau sekadar reklasifikasi dalam laporan keuangan.

 

“Kami melihat persoalan ini bukan sekadar salah memasukkan kode rekening. Ketika anggaran puluhan miliar rupiah ditempatkan pada akun yang tidak semestinya, publik berhak mendapatkan penjelasan: bagaimana proses perencanaannya, siapa yang bertanggung jawab, mengapa kesalahan sebesar ini bisa terjadi, dan apakah ada dampak terhadap pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya

 

Menurutnya, pemerintah daerah harus membuka secara terang proses penyusunan hingga pelaksanaan anggaran di Dinas Kesehatan. Apalagi dalam dokumen pemeriksaan disebutkan bahwa kesalahan penganggaran terjadi antara lain karena kurangnya pemahaman SKPD dalam menyusun RKA-SKPD, sementara TAPD melakukan asistensi terhadap penyusunan RKA namun tidak dapat menjangkau seluruh perencanaan anggaran SKPD.

 

FORMASI GOWA Juga mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah memiliki dasar hukum yang jelas. Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mewajibkan keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab.

 

Selain itu, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur klasifikasi belanja daerah. Pasal 56 membedakan antara belanja pegawai dan belanja barang/jasa, sehingga pemilihan akun belanja harus sesuai dengan substansi pengeluaran.

 

Sementara itu, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 mengatur mengenai klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan serta keuangan daerah dan masih berstatus berlaku.

 

“Aturan sudah jelas. Penganggaran tidak boleh dilakukan secara serampangan. Kesalahan kode rekening mungkin bisa direklasifikasi secara administratif, tetapi publik tetap berhak mengetahui bagaimana kesalahan senilai Rp46 miliar lebih itu terjadi dan siapa yang harus bertanggung jawab secara administratif maupun hukum apabila kemudian terbukti menimbulkan kerugian keuangan daerah,” ujar Danial.

 

FORMASI Gowa juga mengingatkan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 59, yang mengatur bahwa kerugian negara/daerah akibat tindakan melanggar hukum atau kelalaian harus segera diselesaikan sesuai ketentuan.

 

Pihak yang karena perbuatannya melanggar hukum atau lalai hingga secara langsung merugikan keuangan negara juga memiliki kewajiban mengganti kerugian tersebut.

 

Atas persoalan tersebut, FORMASI Gowa menyatakan akan mengambil langkah konkret dengan mendatangi Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa dalam waktu dekat.

Danial menyebut kedatangan FORMASI bukan semata-mata untuk melakukan aksi seremonial, tetapi untuk mempertanyakan dan meminta pertanggungjawaban secara terbuka terkait temuan BPK tersebut.

 

“Dalam waktu dekat FORMASI Gowa akan mengeruduk Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa. Kami akan mempertanyakan secara langsung kepada pihak terkait bagaimana bisa terjadi kesalahan penganggaran sebesar Rp46.029.507.631,00. Kami juga akan meminta penjelasan siapa yang bertanggung jawab dan langkah konkret apa yang telah dilakukan untuk memastikan tidak terjadi persoalan serupa,” tegasnya.

 

Ia menambahkan, FORMASI Gowa tidak ingin persoalan tersebut berhenti pada kalimat “salah penganggaran” tanpa ada evaluasi dan pertanggungjawaban yang jelas.

 

“Jangan sampai kesalahan penganggaran puluhan miliar hanya dianggap sebagai kesalahan administrasi biasa. Uang yang dikelola adalah uang rakyat. Karena itu, seluruh prosesnya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

 

FORMASI Gowa juga mendesak Pemerintah Kabupaten Gowa, Inspektorat, TAPD, serta pihak berwenang lainnya untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan lebih mendalam terhadap proses perencanaan dan pelaksanaan anggaran di Dinas Kesehatan.

Danial menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut dan tidak menutup kemungkinan membawa temuan tersebut kepada lembaga pengawasan maupun aparat penegak hukum apabila dalam pendalaman ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau kerugian keuangan daerah.

 

“Kami tidak akan menuduh siapa pun melakukan tindak pidana tanpa dasar. Tetapi kami juga tidak akan diam ketika ada temuan BPK dengan nilai puluhan miliar rupiah. Kami meminta transparansi, klarifikasi dan pertanggungjawaban. Jika nantinya ditemukan adanya unsur kesengajaan, kelalaian yang menimbulkan kerugian daerah, atau pelanggaran hukum lainnya, maka harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Danial.